Gailea, Tanto (2024) REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH DALAM MELAKUKAN DISKRESI (Dalam Titik Singgung Tindak Pidana Korupsi). Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Disertasi Tanto Gailea.pdf
Download (2MB)
Abstract
Setiap Pejabat Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan sebuah diskresi sebagai bentuk kewenangan yang diberikan seperti kewenangan atributif, delegasi, dan mandat.
Namun demikian banyak Pejabat Pemerintah tersandung masalah tindak pidana korupsi padahal diskresi sebagai kewenangan Pejabat Pemerintah seharusnya tidak dapat dipidana sepanjang Pejabat tersebut mengetahui wilayah mana yang menjadi kewenangan Pejabat tersebut dalam melakukan diskresinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana konstruksi pengaturan pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah dalam melakukan diskresi; (2) Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah dalam melakukan diskresi, (3) Bagaimana rekonstruksi pengaturan pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah dalam melakukan diskresi yang dapat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi komparatif di negara lain terkait dengan penelitian ini. Metode pengambilan data melalui data sekunder atau studi Pustaka yang didukung dengan data primer di lapangan dengan melakukan wawancara. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konstruksi pengaturan pertanggungjawaban Pejabat pemerintah dalam melakukan diskresi terdapat dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun Pasal tersebut tidak mengatur norma penyalahgunaan diskresi sebagai tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan, sedangkan sesuai Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi perlu ada norma yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi.(2)Pelaksanaan pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah dalam melakukan diskresi dilakukan proses peradilan pidana. Disisi lain penyalahgunaan diskresi juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara.
(3) Rekonstruksi pengaturan pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah dalam melakukan diskresi yang dapat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara materiil sistem administrasi pemerintahan termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan (hukum administrasi negara materiil) yaitu penambahan pasal 32 ayat 3 dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan yaitu penggunaan diskresi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sebagai tindak pidana korupsi.
============================================================
That every Government official is given the authority to exercise discretion as a form of authority granted such as attributive authority, delegation and mandate. However, many
government officials are caught in the problem of criminal acts of corruption, even though discretion as the authority of government officials should not be punishable as long as the official knows which areas are within the official's authority to exercise their discretion. So in this research a problem is formulated: Why does the construction of accountability of government officials in exercising discretion have the potential to commit criminal acts of corruption?. How to implement the accountability of Government officials in exercising discretion.
How to reconstruct the accountability of Government
officials in exercising discretion. Based on the conceptualization of the problems and objectives above, this research on "Basic Reconstruction of the Forms of Discretionary Accountability of Government Officials at the Point of Corruption Crimes" uses a normative legal research type. The accountability of Government officials in exercising discretion is regulated in Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration articles 22 to article 32. The Law does not regulate norms for abuse of discretion as a criminal act of corruption, whereas to be declared a criminal act of corruption outside the Corruption Eradication Law there must be norms that regulate or declare an act (unauthorized and illegal use of discretion) as a criminal act of corruption. as intended in article 14 of Law Number 3 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001. The implementation of accountability of Government officials in exercising discretion if there is an abuse of authority is carried out by a criminal justice process (corruption), whereas in accordance with article 14 of Law Number 31 In 1999 in conjunction with Number 20 of 2001 there needs to be a norm stating that it is a criminal act of corruption.
On the other hand, misuse of discretion may not be accountable under civil, criminal and state administrative law, such as: Presidential Instruction No. 8 of 2021 and Perpu No. 1 of 2020. Reconstruct the addition of paragraphs in Article 32 paragraph (3) of Law No. 30 of 2014. For guaranteeing legal certainty and justice for state administration in carrying out its duties to serve the public interest/realizing general welfare can run dynamically, if legal instruments are available that regulate all government administration processes so that they are able to protect citizens and the state administration itself. One of the legal breakthroughs that can be taken to realize dynamic government administration is to form laws and regulations that materially regulate the government administration system, including the decision-making process (Material State Administration Law).
The use of discretion by Government Officials in connection with abuse of authority or misuse of functions is categorized as an act of corruption. Therefore, in order to guarantee legal certainty and justice, Government Administrators in exercising discretion need to have legal protection in the form of statutory regulations.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Diskresi; Pertanggungjawaban; Pejabat Pemerintah. Discretion; Accountability; Government Officials. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 03 Aug 2024 07:22 |
Last Modified: | 03 Aug 2024 07:22 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1118 |