Gautama, Mada (2024) PENGUATAN REGULASI TERHADAP PROGRAM WARGA PEDULI AIDS (WPA) GUNA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENYAKIT HIV/AIDS. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Disertasi Mada Gautama.pdf
Download (2MB)
Abstract
Orang yang menderita HIV/AIDS disebut Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), salah satu upaya pencegahan yaitu dengan melibatkan masyarakat secara langsung sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat, masyarakat yang berkenan untuk menjadi relawan yang kemudian sering disebut dengan Warga Peduli AIDS
(WPA). Laporan Perkembangan HIV AIDS & Penyakit lnfeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan I Tahun 2021 diketahui bahwa Jumlah kumulatif ODHA ditemukan (kasus HIV) yang dilaporkan sampai dengan Maret 2021 sebanyak 427.201 orang. Secara legal WPA masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS. (1) Mengapa pelaksanaan program Warga Peduli AIDS (WPA) dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS belum efektif? (2) Bagaimana regulasi program WPA saat ini? (3) Bagaimana penguatan regulasi program WPA guna mencegah dan menanggulangi penyakit HIV /AIDS?. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder, kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program WPA dalam pencegahan
dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di masyarakat belum efektif, disebabkan karena faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu dari aspek yuridis masih lemah (Pasal 52 Permenkes No 21 Tahun 2013; Pasal 26 Permenkes No 82
Tahun 2014); aspek budaya, aspek stigma dan diskriminasi, aspek ideologis, aspek kebijakan pemerintah. Faktor internal yaitu aspek pembiayaan dan aspek sumber daya manusia. Regulasi Program WPA saat ini, Peraturan Menteri
Kesehatan nomer 82 tahun 2014. Bentuk penguatan regulasi adalah mengganti Pasal 26 ayat (1) e. Pemberdayaan masyarakat dengan “Membentuk wadah bagi masyarakat agar peduli terhadap penanggulangan penyakit menular” dan untuk
WPA sendiri merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 51 ayat (1) poin (d) yang berbunyi
“membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS (WPA)”. Selain itu bentuk penguatan regulasi dengan melakukan perubahan ataupun penambahan pada ketentuan dalam Pasal 52 Permenkes 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Terkait dengan perubahan ataupun penambahan dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (4) yang menyatakan sebagai berikut ”Pimpinan daerah wajib membentuk dan mengembangkan program Warga Peduli AIDS (WPA) baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga”.
============================================================
People who suffer from HIV/AIDS are called People with HIV/AIDS (ODHA), one of the prevention efforts is to involve the community directly as part of community empowerment, people who are willing to become volunteers who are then often called AIDS Concerned Citizens (WPA). The Report on the Development of HIV AIDS & Sexually Transmitted Diseases (PIMS) for the first quarter of 2021 found that the cumulative number of people living with HIV (HIV cases) reported up to March 2021 was 427,201 people. Legally WPA is included in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 21 of 2013 concerning HIV and AIDS Control. (1) Why has the implementation of the AIDS
Concerned Citizens (WPA) program in preventing and overcoming HIV/AIDS not been effective? (2) How is the current WPA program regulated? (3) How to strengthen WPA program regulations to prevent and overcome HIV/AIDS? This
research is an empirical juridical research. Sources of data obtained from primary and secondary data, then analyzed qualitatively. The results showed that the factors influencing the implementation of the WPA program in the prevention and control of HIV/AIDS in the community were not yet effective, due to external and internal factors. External factors, namely from the juridical aspect, are still weak (Article 52 of the Minister of Health Regulation No. 21 of 2013; Article 26 of the Regulation of the Minister of Health No. 82 of 2014); cultural aspects, stigma and discrimination aspects, ideological aspects, government policy aspects. Internal factors are aspects of financing and human resources aspects. The current WPA Program Regulation, Regulation of the Minister of Health
number 82 of 2014. The form of strengthening the regulation is to replace Article 26 paragraph (1)(e). Community empowerment by "Forming a forum for the community to care about the prevention of infectious diseases" and for WPA itself is a mandate from the provisions of the Regulation of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia Number 21 of 2013 concerning HIV and AIDS Control. These provisions are contained in Article 51 paragraph (1) point (d) which reads "forming and developing AIDS Concerned Citizens (WPA)". In addition, it is a form of strengthening regulations by making changes or additions to the provisions in Article 52 of the Minister of Health 21 of 2013 concerning HIV and AIDS Prevention. Related to changes or additions by adding a new paragraph, namely paragraph (4) which states as follows "Regional leaders are required to
establish and develop the AIDS Care Citizens (WPA) program both at the sub-district, sub-district/village, neighborhood association, and neighborhood association levels".
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penguatan regulasi, ODHA, Warga Peduli AIDS (WPA). Strengthening regulations, PLHIV, AIDS Concerned Citizens (WPA). |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 11:18 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 11:18 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1121 |