Sanjoto, Liany Dewi (2024) KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN AKTA WASIAT YANG BERKEADILAN. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Naskah Ujian Terbuka Liany Dewi Sanjoto.pdf
Download (2MB)
Abstract
Hakim hadir sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan Notaris hadir sebagai pelaksana hukum pembuat akta wasiat (akta Notaris) berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 jo Undang-Undang No. 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Notaris dan Hakim kedua-duanya bekerja secara independensi dan imparsialitas yaitu tidak memihak dan mandiri. Wasiat diatur dalam buku kedua, bab XIII dan bab XIV, pasal
874 sampai dengan pasal 1022 KUH Perdata. Pasal 875 KUH Perdata mengatakan bahwa wasiat adalah sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya
dapat dicabut kembali. Kehendak bebas yang diberikan kepada pembuat wasiat pada prakteknya menimbulkan gugatan dari para ahli waris karena berbagai alasan dan Hakim dalam kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
khususnya dalam membatalkan akta wasiat diharapkan dapat berlaku seadil-adilnya berdasarkan Pancasila sila ke 2 dan sila ke 5, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, karena hukum harus mengandung kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Putusan Hakim harus mengandung kepastian, keadilan dan kemanfaatan, karena tujuan hukum adalah mencapai kebahagiaan bagi setiap orang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1. Mengapa Hakim membatalkan akta
wasiat? 2. Bagaimana pengaturan akta wasiat saat ini? 3. Bagaimana kewenangan Hakim dalam membatalkan akta wasiat yang berkeadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data berupa peraturan perundang
undangan, yurisprudensi dan/atau putusan pengadilan Mahkamah Agung, pengumpulan data dengan mengumpulkan dokumen, penelitian kepustakaan dan data yang menyangkut undang-undang, peraturan-peraturan dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Faktor-faktor hakim dalam membatalkan akta wasiat terbagi menjadi dua yaitu pertama faktor internal yaitu faktor dari dalam Hakim itu sendiri mulai dari fungsi Hakim, sikap aktif dan pasif
Hakim dalam persidangan dan prinsip-prinsip Hakim yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, kedua faktor eksternal yaitu faktor dari luar seperti tidak terpenuhinya pembuktian lahir, formil dan materiil, tidak terpenuhinya syarat obyektif dan alat bukti. 2. Penelitian ini berfokus pada hukum wasiat yang diatur dalam KUH Perdata 3. Mengenai kewenangan Hakim dalam membatalkan akta wasiat dapat dilakukan apabila dalam pembuatannya terdapat cacat yuridis, namun apabila tidak terdapat ditemukan pelanggaran dalam pembuatannya, maka Hakim tidak berhak untuk membatalkan akta wasiat.
============================================================
A judge has a role in law enforcement according to the Act of Judicial Power Number 48 of 2009. Moreover, the notary has a role as law enforcement of will deed maker (Notarial Deed) according to the Act Number 30 of 2004 jo Act Number 2 of 2014 regarding Notary Office. Notaries and Judges both work independently and impartially, which is impartial and independent. The Will regulated in second book, chapter XIII and chapter XIV, paragraph 874 until paragraph 1022 of the Civil Code. Paragraph 875 of the Civil Code stated that a will is a deed containing someone's statement concerning what they want after they passed away, which can be revoked.
Practically, free will provided to the testator creates a lawsuit from the heirs for various reasons. Judges, in their authority in examining, adjudicating, and deciding a case, especially in annulling the will, are expected to be fair according to the 2nd and 5th Pancasila, give everybody equality before the law, because the law suppose to certainty, fairness, and expediency. A judge must contain certainty, fairness, and expediency because the objective of the law is to achieve happiness for everyone. Problems in this study are: 1. Why do Judges annul the will? 2. How is the current will arrangement? 3. How is the judge's authority in annulling the fair will? The research method used was normative juridical. Data sources were laws and
regulations, jurisprudence, and/or decree of the Supreme Court. The data collection was by collecting documents, literature research, and data concerning laws, regulations, and opinions from legal experts. The results of the study showed that: 1. Factors of the judge in annulling the will are divided into two. The first factor is internal factors, which are factors from the Judges themselves, including the
function of the Judge, the active and passive attitude of the Judge in the court, and the principles of the Judge regulated in the Act of Judicial Power. The second factor
is external factors, such as unfulfilled birth proof, formal and material evidence, and unfulfilled objective requirements and evidence. 2. This study focused on the law of will, which is regulated in the civil code. 3. Problem regarding Judge's authority in annulling the will can be performed if there is a juridical deficiency in its establishment. However, if there is no violation found in its establishment, the Judge has no authority to annul the will.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Berkeadilan; Kebatalan Akta; Kewenangan Hakim; Wasiat Deed Cancelation; Fair; Judge’s Authority; Will. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 12:26 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 12:26 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1133 |