PRAMUDYA, WISNU WAHYU (2024) AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA UNTUK TEMPAT USAHA (Studi putusan : Mahkamah Agung nomor : 2223 K/Pdt/2010). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
201003742017615-SKRIPSI.pdf
Download (678kB)
Abstract
Penelitian ini dilator belakangi untuk dapat mengetahui tentang akibat hukum wanprestasi didalam kerjasama tempat usaha. Karena didalam kehidupan sehari hari seringkali terjadi tindakan wanprestasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja maupun tidak disengaja. Berdasarkan beberapa latak belakang diatas maka rumusan masalah pokok didalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim didalam Putusan Mahkamah Agung nomor 2223K/Pdt/2010 dan bagaimana akibat hukum bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi didalam putusan Mahkamah Agung nomor 2223K/Pdt/2010. Kerjasama memiliki arti yaitu kesepakatan antara dua pihak untuk menjalin suatu hubungan didalam kerjasama dan Wanprestasi adalah tidak tercapainya suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris guna dapat mendekati dan memahami obyek penelitian. Penelitian yuridis empiris ini didukung data dari Putusan Mahkamah Agung nomor 2223K/Pdt/2010. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder serta analisis dengan metode pendekatan kualitatif. Hakim dalam megmabil pertimbangan harus secara baik, cermat dan teliti agar dalam mengambil putusan tersebut mendapatkan kebermanfaatanya bagi para pihak yang berperkara. Pertimbangan hakim merupakan unsur yang terpenting agar terciptakan hukum yang adil dan sah dimata hukum. Hakim dalam melihat suatu perkara juga harus dilihat dari aspek yuridis peramsalahan tersebut. Salah satu pihak secara sepihak mencabut surat perjanjian yang telah dibuat oleh dua pihak dihadapan saksi dan sah secara hukum. Pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dalil Wanprestasi. Akibat hukum wanprestasi didalam tempat usaha pada putusan Mahkamah Agung nomor 2223K/Pdt/2010 ini bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan Wanprestasi dalam perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak dan beberapa saksi. Seperti yang dikatakan pasal 1243 KUHPerdata beberapa unsur wanprestasi yaitu adanya perjanjian, ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian dan telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wanprestasi, Perjanjian, Tempat Usaha |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 10 Oct 2024 06:11 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 06:11 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1284 |