SULISTYAWAN, BUDI (2024) PRA PERADILAN TENTANG SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981 (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
201003742018230-SKRIPSI.pdf
Download (235kB)
Abstract
Pra peradilan merupakan lembaga dalam proses peradilan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan hukum terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini mengingat lahirnya lembaga pra peradilan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Namun dalam prakteknya penerapan pra peradilan bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan sederahana, karena bentuknya berupa penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum khususnya penyidik. Oleh karenanya dalam penelitian diterapkan metode penelitian yang meliputi tipe penelitian, spesifikasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode penyajian data dan metode analisis data. Proses pemeriksaan pra peradilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan yang didasarkan pada ketentuan pasal 77 hingga pasal 83 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka berikut peraturan pelaksanaannya yang terkait. Sedangkan proses penyusunan dan pengajuan surat permohonan pemeriksaan praperadilannya mengikuti tata cara pengajuan permohonan yang diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata. Oleh karenanya dalam proses pemeriksaan perkara pra peradilan tersebut para pihak yang berperkara (pemohon dan termohon) masing-masing perlu menyertakan bukti-bukti yang mendukung atas permohonannya guna mempertahankan hakhaknya di sidang pengadilan. Hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pelaksanaan praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan pada dasarnya secara prinsipil tidak terjadi. Namun demikian dalam prakteknya hambatan-hambatan yang timbul hanya bersifat teknik administratif, yang antara lain berupa tidak lengkapnya surat permohonan pra peradilan terutama pada unsur personal standi in yudicio (keterangan para pihak) dan fundamentum petendi (dasar permohonan), tidak lengkapnya bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara serta tidak hadirnya salah satu pihak yang berperkara pada saat sidang pengadilan. Adanya hambatan-hambatan tersebut sudah barang tentu berakibat proses pemeriksaan perkaranya juga terhambat. Padahal waktu yang disediakan proses pemeriksaan pra peradilan adalah adalah 7 (tujuh) hari kerja
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pra peradilan, penghentian penyidikan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 02:39 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 02:39 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1292 |