Adiyana, Wahyu (2024) PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KARENA PEMALSUAN DATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NO.9/PDT.G/2021/PN.DMK). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
191003742016647-SKRIPSI.pdf
Download (116kB)
Abstract
Pengertian perjanjian tertuang dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih untuk mencapai sesuatu. Dalam perjanjian jual-beli tanah memungkinkan dilakukan suatu pembatalan, baik atas keputusan bersama maupun secara sepihak. Selain itu, pembatalan perjanjian jual-beli tanah juga dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri setempat atas dasar permohonan dengan cara mengajukan gugatan secara p erdata. Akta jual beli merupakan akta otentik yang memiliki peranan penting untuk menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa seperti pembatalan akta otentik, Akta otentik dapat menjadi alat bukti yang terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) bagaimanakah prosedur pembatalan 3jual beli tanah karena pemalsuan data pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Dmk, (2) Akibat hukum dari pembatalan perjanjian jual beli tanah karena pemalsuan data pada Putusan Nomor 9/Pdt.g/2021/PN.Dmk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji penerapan kaidah-akidah atau norma-norma dalam buku hukum positif untuk dijadikan rujukan serta menarik asas-asas hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembatalan perjanjian jual beli tanah karena pemalsuan data.Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan untuk mendapatkan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan-praturan hukum yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti Hasil penelitian menerangkan bahwa pembatalan perjanjian jual beli tanah disebabkan oleh adanya cacat hukum serta tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian antara kedua belah pihak sehingga pengikatan jual-beli tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Puji Santoso, S.H., M.kn tidak sah. Akta Nomor 65 tentang pernyataan pelepasan hak atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat V tertanggal 16 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Puji Santoso, S.H., M.Kn (Turut Tergugat II) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11994/ Desa Batursari yang semula atas nama Pasmi menjadi nama Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V juga dinyatakan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan hak kepemilikan atas tanah objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11994/ Desa Batursari kepada Para Penggugat agar dapat dipergunakan sebagai syarat untuk mengajukan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Perjanjian, Jual Beli Tanah, Akta Otentik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 12 Oct 2024 03:26 |
Last Modified: | 12 Oct 2024 03:26 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1297 |