HARYOKO, SISWO (2024) PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK YANG TERBUKTI PALSU DI PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
231003742010476-SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah dan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Selain itu, perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, itu artinya, memberikan dan mendapatkan gelar/ijazah dengan cara illegal atau tanpa hak (dalam hal ini termasuk membeli gelar) merupakan hal yang dilarang. Perumusan masalah: Bagaimana pemidanaan bagi pelaku tindak pidana menggunakan gelar akademik yang terbukti palsu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Temanggung? Dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana menggunakan gelar akademik yang terbukti palsu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Temanggung? Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian : Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana menggunakan gelar akademik yang terbukti palsu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan, sesuai ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terdakwa Saifudin Zuhri Bin Ahmad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah menggunakan gelar akademik yang terbukti palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemidanaan, gelar akademik, palsu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 04:08 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 04:08 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1318 |