PENGUATAN PENGATURAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN FARMASI KLINIK DI APOTEK

Ikhsan, Muhammad (2024) PENGUATAN PENGATURAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN FARMASI KLINIK DI APOTEK. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of Disertasi Ikhsan .pdf] Text
Disertasi Ikhsan .pdf

Download (2MB)

Abstract

Pelayanan farmasi klinik di apotek merupakan pelayanan lagsung yang harus diberikan oleh apoteker kepada pasien. Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan yang berorintasi pada pasien sehingga pasien mendapatkan pengobatan yang benar untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pelaksanaan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik dilakukan untuk memberikan juga hak kepada pasien dalam mendapatkan informasi dan edukasi pengobatan yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek saat ini, untuk menganalisis penguatan pengaturan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apoteker yang harus diberlakukan dan menemukan dan menganalisis penguatan pengaturan terhadap tanggung jawab apoteker dalam
pelayanan farmasi klinik di apotek. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif bersifat preskriptif dengan menggunakan Paradigma post-positivisme. Data penelitian terdiri dari data primer
dan data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka. Sampel yang diambil berdasarkan non random sampling dengan cara purposif sampling. Metode penyajian data dalam bentuk narasi, gambar dan tabel
dengan Analisis data menggunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek belum memberikan efek daya paksa kepada apoteker untuk melakukan pelayanan farmasi klinik di apotek secara langsung karena
pengaturan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Permenkes No.73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek belum mengatur secara spesifik ketentuan sanksi dalam
pelanggaran pelayanan farmasi klinik. Tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek seharusnya dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku karena apoteker memiliki tiga tanggung jawab yaitu tanggung jawab individu,
tanggung jawab profesi dan tanggung jawab sosial, dimana pelaksanaan tanggung jawab ini untuk memastikan obat yang diberikan kepada pasien benar, menghindari medication error dan pemberian hak edukasi pasien. Penguatan tanggung jawab apoteker dapat dilakukan dengan penguatan struktur hukum,
substansi hukum dan budaya hukum. Struktur hukum yaitu penguatan dinas kesehatan, pembentukan badan akreditasi apotek dan organisasi profesi dilibatkan dalam pengawasan serta pembinaan. Penguatan substansi hukum dengan revisi
Pasal 130 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 917 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 3 Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penguatan budaya hukum dengan pembinaan kepada apoteker dan edukasi hukum kepada pasien.
============================================================

Clinical pharmaceutical services in pharmacies are direct services that must be provided by pharmacists to patients. Clinical pharmaceutical services are patient oriented services so that patients get the right treatment to increase the highest degree of health. The implementation of pharmacist responsibilities in clinical pharmacy services is carried out to provide patients with the right to obtain
appropriate treatment information and education. This study aims to analyze the current regulation of pharmacists' responsibilities in clinical pharmaceutical services in pharmacies, to analyze the strengthening of the regulation of pharmacists' responsibilities in clinical pharmaceutical services in pharmacists that must be enforced and to find and analyze the strengthening of the regulation of pharmacists' responsibilities in clinical pharmaceutical services in pharmacies. This research uses an empirical juridical approach with prescriptive descriptive specifications using the post-positivism paradigm. The research data consists of primary data and secondary data with data collection through field studies and literature studies. Samples taken based on non-random sampling by purposive sampling. The method of presenting data in the form of narratives, figures and tables with data analysis using qualitative analysis. The results showed that the
regulation of pharmacists' responsibilities in clinical pharmaceutical services in pharmacies has not yet given the effect of coercion to pharmacists to carry out clinical pharmaceutical services in pharmacies directly because the regulations in Law No. 17 of 2023 concerning Health, PP No. 28 of 2024 concerning Regulations for the Implementation of Law No. 17 of 2023 concerning Health and Permenkes No.73 of 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards in
Pharmacies did not specifically regulate the provisions of sanctions in violations of clinical pharmaceutical services. The responsibilities of pharmacists in clinical pharmaceutical services in pharmacies should be carried out in accordance with applicable standards because pharmacists have three responsibilities, namely individual responsibility, professional responsibility and social responsibility, where the implementation of these responsibilities is to ensure that the drugs given to patients are correct, avoid medication errors and provide patient education rights. Strengthening the responsibility of pharmacists can be done by strengthening the legal structure, legal substance and legal culture. The legal
structure, namely strengthening the health office, establishing a pharmacy accreditation body and professional organizations involved in supervision and guidance. Strengthening the legal substance by revising Article 130 paragraph (3) and paragraph (5) of Law No. 17 of 2023 concerning Health, Article 917 paragraph (3) of Government Regulation No. 24 of 2024 concerning Regulations
on the Implementation of Law No. 17 of 2023 concerning Health and Article 3 of Permenkes No. 73 of 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards at Pharmacies. Strengthening legal culture with guidance to pharmacists and legal education to patients.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Apoteker, Farmasi Klinik, Apotek; Responsibility, Pharmacist, Clinical Pharmacy, Pharmacy
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 22 Oct 2024 09:27
Last Modified: 22 Oct 2024 09:27
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1332

Actions (login required)

View Item
View Item