Arafiq, Fadia (2024) HARMONISASI HUKUM DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Disertasi Fadia Arafiq.pdf
Download (1MB)
Abstract
Harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu peraturan perundang-undangan yang dalam praktiknya tidak berjalan dengan baik, sehingga diperlukan penyesuaian dengan realitas tuntutan praktis agar proses pengharmonisasian sesuai peraturan. Pemerintah Daerah
melakukan pengharmonisasian untuk dapat mewujudkann tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara terus menerus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah saat ini ? (2) Mengapa harmonisasi hukum
dalam perencanaan pembangunan daerah belum mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ? (3) Bagaimana harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
data sekunder sebagai data utamanya dan data primer sebagai data penunjang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pengaturan harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah saat ini sering kontradiktif dengan pengaturan pemerintah pusat yang berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pengaturan harmonisasi pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 terdapat ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya dalam hal penyingkatan
dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan nomenklatur perangkat daerah. (2) Harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah belum mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, disebabkn faktor internal masih terjadi tumpang tindih peraturan, perbedaan interpretasi hukum, keterbatasan
kapasitas pemerintah daerah, keterbatasan sumber daya, dan perubahan regulasi yang cepat. Sedangkan faktor eksternal penyusunan RPJPD masih adanya ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan pentahapan penyusunan RPJPD. (3) Harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah saling mendukung dan tidak bertentangan, menciptakan lingkungan hukum yang
konsisten dan stabil. Harmonisasi hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan upaya sinkronisasi sistem perencanaan melalui integrasi sistem perencanaan peraturan perundang-undangan dengan perencanaan pembangunan pada tingkat pusat maupun tingkat daerah agar sistem peraturan perundang-undangan berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
============================================================
Harmonization of law in regional development planning as an effort to harmonize, adjust, strengthen and round out the concept of a regulation that in practice does not run well, so that adjustments are needed to the reality of practical demands so that the harmonization process is in accordance with the regulations. The Regional Government carries out harmonization in order to realize good governance continuously. The problems in this study are: (1) How is
the regulation of legal harmonization in regional development planning currently? (2) Why has legal harmonization in regional development planning not realized
good governance? (3) How is legal harmonization in regional development planning to realize good governance? This study uses normative legal research, using secondary data as its main data and primary data as supporting data. The results of this study indicate that: (1) The regulation of legal harmonization in regional development planning currently often contradicts the central government's regulations which have a negative impact on investment and regional economic growth. Harmonization arrangements in Law Number 25 of 2004 are inconsistent with Law Number 23 of 2014 and Home Affairs Ministerial Regulation Number 86 of 2017, especially in terms of abbreviating regional development planning documents and regional apparatus nomenclature. (2) Legal
harmonization in regional development planning has not yet realized good governance, due to internal factors such as overlapping regulations, differences in legal interpretation, limited regional government capacity, limited resources, and rapid regulatory changes. Meanwhile, external factors in the preparation of the RPJPD are still inconsistent with Law Number 25 of 2004 with Law Number 23
of 2014 and Home Affairs Ministerial Regulation Number 86 of 2017, and the stages of preparation of the RPJPD. (3) Legal harmonization in regional development planning to realize good governance in various laws and regulations in force at the central and regional levels support each other and do not conflict, creating a consistent and stable legal environment. Harmonization of law to realize good governance requires efforts to synchronize the planning system through the integration of the legal regulation planning system with development planning at the central and regional levels so that the legal regulation system runs systematically and sustainably.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Harmonisasi Hukum; Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintahan Yang Baik.; Legal Harmonization; Regional Development Planning, Good Governance. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 11:05 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 11:05 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1340 |