PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PEMASUNGAN

Sutikno, Edi (2024) PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PEMASUNGAN. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of Disertasi Edi Sutikno.pdf] Text
Disertasi Edi Sutikno.pdf

Download (1MB)

Abstract

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan pada Perspektif hukum melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ, namun pada kenyataannya tindakan pemasungan terhadap ODGJ masih ditemukan di masyarakat, penelitian ini merumuskan masalah 1. Bagaimana pengaturan penanganan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa saat ini? 2. Mengapa perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa agar bebas pemasungan belum berjalan optimal ? 3. Bagaimana penguatan perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa gunapenanggulangan bebas pemasungan? Metode pendekatan adalah yuridis normatif empiris, sumber data yaitu data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara, lokasi penelitian dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Brebes. Hasil penelitian 1) Peraturan yang mengatur mengenai penanganan ODGJ agar
bebas pasung, seperti antaralain Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan. Kedua Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa kelompok rentan
berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai kebutuhannya. Ketiga Pasal 76 ayat (2) UU Kesehatan secara tegas melarang pemasungan terhadap ODGJ, keempat Pasal 434 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Selanjutnya Permensos No. 12 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Disbailitas Mental telah
menetapkan langkah pencegahan pemasungan melalui sosialisasi, advokasi, penjangkauan, dan pembebasan pemasungan dan Pasal 4 ayat (1) Permenkes No. 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ secara preventif.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Pasung Di Provinsi Jawa Tengah menekankan kerjasama lintas sektoral untuk mewujudkan bebas pasung. 2) Terdapat tiga faktor utama diidentifikasi sebagai akar permasalahan belum optimalnya penanganan ODGJ agar bebas pasung. Pertama dari sisi struktur hukum, tidak jelasnya penanganan ODGJ oleh institusi negara, karena saat ini standar pelayanan minimal yang mengatur peran pihak - pihak terkait belum tersedia di tingkat Kabupaten/Kota. Kedua secara substansi hukum, masih terdapat kekosongan dalam regulasi mengenai standar pembiayaan bagi ODGJ, dan ketiga dari Budaya hukum, yaitu stigma masyarakat yang menganggap pemasungan sebagai solusi efektif bagi ODGJ, terutama yang
dianggap berbahaya, masih sangat kuat, selain itu ada faktor internal yaitu faktor yang disebabkan karena genetik, ODGJ yang mengamuk dan tidak ingin mengkonsumsi obat, dan faktor eksternal berupa faktor lingkungan dan pelayanan kesehatan yang belum dijalankan secara baik bagi ODGJ. 3) Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan khususnya dalam Permenkes No. 54 Tahun 2017 Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa, untuk memperluas kewajiban pemerintah daerah hingga ke tingkat Desa, menetapkan alokasi dana khusus serta sanksi bagi pihak yang lalai, dan menetapkan standar pelayanan minimal untuk penanganan ODGJ.
============================================================

People with mental disorders (ODGJ) are legally protected from shackling practices, yet such practices are still found within communities. This research addresses three key issues: 1) What are the current regulations regarding the treatment of ODGJ? 2) Why has legal protection for ODGJ to be free from shackling not been fully optimized? 3) How can legal protection for ODGJ be strengthened to tackle shackling? The study adopts a normative empirical legal approach, utilizing secondary and primary data, with data
gathered through literature studies and interviews conducted in Semarang City, Temanggung Regency, and Brebes Regency. The findings reveal that several regulations are already in place to prevent shackling, including Article 28I(1) of
the 1945 Constitution, guaranteeing the right to life and freedom from torture, Article 5(3) of Law No. 39 of 1999 on Human Rights, which ensures special protection for vulnerable groups, and Article 76(2) of the Health Law, which explicitly prohibits shackling. Article 434 of the Criminal Code addresses the deprivation of liberty, while Government Regulation No. 28 of 2024 on Health strengthens efforts to eliminate shackling. The Ministry of Social Affairs Regulation No. 12 of 2018 outlines steps to prevent shackling through education, advocacy, and the release of shackled individuals, and the Minister of Health Regulation No. 54 of 2017 emphasizes preventive treatment for ODGJ. In
addition, Central Java Governor Regulation No. 1 of 2012 stresses cross-sector cooperation to achieve a shackling-free region. The research identified three key factors contributing to the suboptimal treatment of ODGJ: (1) In terms of legal structure, the issue cannot solely rely on state institutions; collaboration is needed, yet minimum service standards that define the roles of all involved parties are still lacking at the district/city level. (2) In terms of legal substance, there is a gap in the regulation of financing for ODGJ, and (3) in terms of legal culture,
strong societal stigma still views shackling as an effective solution for dangerous ODGJ cases. There are also internal factors, such as genetic predispositions, aggressive behavior, and refusal to take medication, as well as external factors such as poor environmental conditions and inadequate healthcare services. To address these issues, the study suggests improvements to the Minister of Health
Regulation No. 54 of 2017, expanding local government responsibilities down to the village level, allocating special funding, imposing sanctions on negligent parties, and establishing minimum service standards for ODGJ care.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia; Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Pemasungan; Perlindungan Hukum; Human Rights; People with Mental Disorders (ODGJ); Shackling; Legal Protection.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 05 Nov 2024 12:08
Last Modified: 05 Nov 2024 12:08
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1342

Actions (login required)

View Item
View Item