Rahayuningsih, Debora (2025) KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG BERKEADILAN DALAM PENANGANAN SENGKETA PERDATA. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
![[thumbnail of Repository Debora Endang.pdf]](http://repository.untagsmg.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Repository Debora Endang.pdf
Download (134kB)
Abstract
Kualitas putusan hakim yang harus terukur dan teruji memunculkan problematika filosofis, teoritik, normatif, dan sosiologis yang berakar pada konstruksi pertimbangan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, diperlukan konstruksi hukum pertimbangan hakim yang berkepastian dan berkeadilan guna menjaga serta menjamin hak-hak setiap orang. Perwujudan keadilan dalam ruang lingkup kehidupan pribadi atau kekeluargaan diatur dalam hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hakikat pertimbangan hakim yang berkeadilan dalam menangani sengketa perdata, state of the art pertimbangan hakim yang berkeadilan dalam menangani sengketa perdata, serta konstruksi pertimbangan hakim yang berkeadilan dalam menangani sengketa perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sudut pandang hermeneutika hukum dan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Selain itu, penelitian ini berdasarkan paradigma post-positivisme dengan menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, logika, dan rasionalitas hukum yang berkeadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim yang berkeadilan bersandar pada landasan filosofis yang berakar pada Pancasila. Sebagai dasar filsafat negara dan fondasi hukum positif di Indonesia, nilai-nilai dalam Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Keutuhan, Kebijaksanaan, dan Keadilan, harus menjadi acuan utama dalam putusan hakim. Dengan demikian, hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendasarkan putusannya pada pembuktian formal, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran materiil yang sesungguhnya di balik dokumen formal tersebut. Analisis terhadap beberapa putusan menunjukkan variasi dalam penerapan pertimbangan hukum yang berkeadilan. Putusan No: 6/PDT.G/2019/PN.Tmt telah memenuhi rasa keadilan, sementara Putusan No: 106/PDT.G/2018/PN.Lbp masih memiliki kekurangan dalam aspek tersebut. Putusan No: 361/PDT.G/2003/PN JKT PST menunjukkan kurangnya kecermatan hakim dalam mengelaborasi aturan terkait perjanjian pengikatan jual beli, menyebabkan permasalahan hukum. Adapun Putusan No: 414/PDT.G/2021/PA menekankan pertimbangan kemanusiaan dan asas kepatutan dalam sengketa hibah dengan menerapkan prinsip non-yuridis.Berdasarkan temuan tersebut, konstruksi pertimbangan hukum hakim yang berkeadilan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, tidak hanya bertumpu pada pembuktian formal, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran materiil yang sejati demi terwujudnya keadilan substantif.
============================================================
The quality of judicial decisions that must be measured and tested raises philosophical, theoretical, normative and sociological problems rooted in the construction of fair legal considerations. For this reason, it is necessary to construct legal considerations of judges with certainty and justice in order to protect and guarantee the rights of everyone. This research aims to examine and analyse the nature of judges‘ equitable considerations in handling civil disputes, the state of the art of judges’ equitable considerations in handling civil disputes, and the construction of judges' equitable considerations in handling civil disputes. This research is a normative juridical research with a legal hermeneutic perspective and uses three approaches, namely the statutory approach, conceptual approach, and case approach. In addition, this research is based on the post-positivism paradigm using primary and secondary data. Data analysis was conducted qualitatively based on the Civil Code, logic, and just legal rationality. The results of this study show that judges' just legal considerations rely on a philosophical foundation rooted in Pancasila. As the basis of state philosophy and the foundation of positive law in Indonesia, the values in Pancasila, such as Divinity, Humanity, Wholeness, Wisdom, and Justice, must be the main reference in judges' decisions. Thus, judges in carrying out their duties do not only base their decisions on formal evidence, but also consider the real material truth behind the formal documents. Analysis of several decisions shows variations in the application of equitable legal considerations. Decision No: 6/PDT.G/2019/PN.Tmt has fulfilled the sense of justice, while Decision No. IX: 106/PDT.G/2018/PN.Lbp still lacks in this aspect. Decision No: 361/PDT.G/2003/PN JKT PST shows the judge's lack of accuracy in elaborating the rules related to the sale and purchase binding agreement, causing legal problems. As for Decision No: 414/PDT.G/2021/PA emphasises humanitarian considerations and the principle of propriety in grant disputes by applying non-juridical principles.Based on these findings, the construction of just judicial considerations must be based on the values of Pancasila, not only relying on formal evidence, but also considering the true material truth for the realisation of substantive justice.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Pertimbangan Hukum, Sengketa Perdata; Judge's Decision, Legal Consideration, Civil Dispute |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 14 May 2025 10:24 |
Last Modified: | 14 May 2025 10:24 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1684 |