PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEMAK

NUGROHO, MUNIB HADI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 201003742018086- COVER.pdf] Text
201003742018086- COVER.pdf

Download (65kB)
[thumbnail of 201003742018086- PENGESAHAN.pdf] Text
201003742018086- PENGESAHAN.pdf

Download (149kB)
[thumbnail of 201003742018086- DAFTAR ISI.pdf] Text
201003742018086- DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau selanjutnya disebut UU ITE. Mengingat saat ini penggunaan media elektronik banyak digunakan dalam tindak pidana tersebut sebagai salah satu sarana utama penyebarannya. Adanya ketentuan pidana dalam bidang ini berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan negara. Permasalahan: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak? Kendala-kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak? Metode Penelitian, menggunakan tipe penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian : Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”sebagaimana dalam Dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan membayar Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban pidana, mendistribusikan, kesusilaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 May 2024 03:27
Last Modified: 03 May 2024 03:27
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/319

Actions (login required)

View Item
View Item