WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING PADA PT ADIRA FINANCE GROBOGAN

KURNIARUM, IIS PUSPITA (2024) WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING PADA PT ADIRA FINANCE GROBOGAN. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 201003742017847- COVER.pdf] Text
201003742017847- COVER.pdf

Download (33kB)
[thumbnail of 201003742017847- PENGESAHAN.pdf] Text
201003742017847- PENGESAHAN.pdf

Download (203kB)
[thumbnail of 201003742017847- DAFTAR ISI.pdf] Text
201003742017847- DAFTAR ISI.pdf

Download (150kB)

Abstract

Bank sebagai lembaga keuangan yang selama ini ternyata tidak cukup untuk menanggulangi keperluan masyarakat.Kemudian lahirlah bentuk lembaga non perbankan yang dikenal leasing.PT. Adira Finance merupakan perusahaan leasing yang penyediaan bagi konsumen pengguna kendaraan roda dua, dalam praktek sering terjadi masalah terutama dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif.Hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Bahwa perjanjian leasing di PT Adira Finance Grobogan dalam prakteknya lebih banyak menggunakan akta dibawah tangan.Karena dengan akta di bawah tangan kita tidak perlu menambah biaya lagi.Pokok sepanjang kedua belah pihak mengakui tanggal dan tanda tangannya dalam perjanjian tersebut, maka tidak ada masalah.Kecuali disatu pihak tidak mengakui, maka itu sudah resiko pihak yang dirugikan.Tetapi biasanya apabila perjanjiannya dalam jumlah yang cukup besar dan debitur boleh dibilang masih baru, maka perlu dibuat dalam bentuk akta otentik.Mengenai jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 tahun, tetapi kadang-kadang lebih dari itu. Jangka waktu perjanjian leasing di PT Adira Finance pada umumnya antara 1-4 tahun, walaupun ada juga yang lebih pendek ataupun lebih panjang dari yang disebut diatas. Semua tergantung dari perjanjiannya,apabila dalam perjanjian disepakati dalam jangka waktu 1 tahun, maka pihak debitur (lessee) harus berani membayar lease rental lebih besar, demikian pula sebaliknya, apabila jangka waktunya lebih panjang maka lease rentalnya lebih kecil. (2) Bahwa dalam melaksanakan suatu perjanjian, para pihak berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya agar tercapai suatu keadaan yang diharapkan, tetapi dalam praktek sering dijumpai suatu keadaan bhwa usaha itu tidak seperti yang diharapkan, dimana debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan. Dalam keadaan yang demikian ini maka debitur telah melakukan cidera janji (wanprestasi) sehingga timbul masalah hukum tertentu. Bentuk-bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut: 1. Lessee (debitur) terlambat membayar angsuran lease pada waktu yang telah ditentukan. 2. Lessee (debitur) tidak mampu membayar angsuran lease. 3. Lessee (debitur) menolak mengembalikan barang lease setelah ditentukan. 4. Lessee (debitur) tidak lagi mampu membayar angsuran lease. 5. Lessee (debitur) menolak mengembalikan barang lease setelah lessee dinyatakan lalai. Bahwa jika waktu yang ditentukan tiba debitur tidak melaksanakan pembayaran seperti apa yang telah diperjanjikan, maka langkah yang harus ditempuh kreditur adalah terlebih dahulu memberikan somasi untuk menentukan kapan selambat-lambatnya debitur melaksanakan prestasinya. Jika setelah diberi somasi, selang beberapa hari kemudian debitur melaksanakan prestasinya, maka tidak ada masalah karena dengan dibayarnya hutang itu, perjanjian menjadi hapus.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 May 2024 02:18
Last Modified: 04 May 2024 02:18
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/329

Actions (login required)

View Item
View Item