Widjaja, Nani (2024) Model Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Yang Berkeadilan. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Ujian Terbuka Nani Widjaja 2024_LAYOUT 15MARET2024_rev 2.pdf
Download (3MB)
Abstract
Transformasi Digital di bidang Kesehatan yaitu Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Rekam medis berisi data kesehatan
pasien menjadi Rekam Medis Elektronik (RME) supaya data kesehatan dapat terintegrasi, terinteroperabilitas dan Kompatibilitas dengan Sistem Elektronik Kementerian Kesehatan Platform Satu Sehat. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomer 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, Isi Rekam Medis milik pasien dan Kepemilikan Data Rekam Medis milik Fasyankes, maka Fasyankes bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang atau badan
yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medik. Tujuan Penelitian 1) Mengkaji dan menganalisis peratuan perlindungan hukum bagi rumah sakit terhadap penyelenggaraan RME saat ini.2) mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum
bagi Rumah Sakit terhadap penyelenggaraan RME yang belum berkeadilan.3) Menemukan model perlindungan hukum bagi RS terhadap penyelenggaraan rekam RME yang berkeadilan. Metode Penelitian : Yuridis Normatif Empiris, Paradigma adalah Konstruktivisme,untuk menemukan konsep perlindungan hukum pada penyelenggaraan RME yang berkeadilan bagi RS. Sumber Data:Data sekunder sebagai Data Utama didukung data Primer dengan Wawancara. Analisis Data: Kualitatif. Hasil Penelitian : Penyelenggaraan Rekam Medis saat ini seluruh
Fasyankes harus Rekam Medis Elektronik. Didapatkan Disharmonisasi Regulasi pengaturan masa Fasyankes harus RME.Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit terhadap Penyelenggaraan RME belum berkeadilan dipengaruhi faktor internal dan eksternal karena regulasi RME Penyimpanan harus terinteroperabilitas dan terintegrasi dengan Platform Kementerian Kesehatan, Data mudah dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Model Perlindungan Hukum bagi RS terhadap Penyelenggaraan RME yang berkeadilan: Substansi hukum adalah perbaikan Regulasi disesuaikan dengan Penyelenggaraan Rekam Medis saat ini, maka Undang-Undang RI Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 173 dituliskan Fasyankes wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan dan mengirimkan laporannya dengan tetap merahasiakan identitas pasien. Bila diperlukan Identitas pasien maka harus disertai dengan persetujuan pasien. Pasal 297 (1) Dokumen Rekam Medis merupakan tanggung jawab Fasyankes beserta beserta yang terintegrasi dan terinteroperabilitas. Pasal 173(c)Penjelasan ditambahkan Rekam medis dapat Elektronik dan non Elektronik terutama untuk Data yang belum bisa menjadi Data elektronik, ditambahkan masa seluruh Fasyankes harus RME.Pasal 25 Permenkes RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Pasal 782 Rancangan Peraturan Pemerintah RI Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan: Dokumen Rekam Medik menjadi tanggung jawab Fasyankes beserta dimana Data di Integrasikan, ditambahkan Penanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dokumen Rekam Medis, diperlukan Kemenkes bekerjasama dengan BSSN untuk
mengidentifikasi Jejas Audit/Jejak Digital.Struktur Hukum adanya Badan Hukum yang bertugas mengidentifikasi Jejas Audit Budaya Hukum seluruh pengguna RME di RS dan diluar RS mengetahui dan mematuhi Regulasi untuk menjaga kerahasiaan
Data Kesehatan pasien.
===========================================================
Digital Transformation in the Health sector, namely the Implementation of One Data in the Health Sector through a Health Information System. Medical records containing patient health data become Electronic Medical Records (RME) so that health data can be integrated, interoperable and compatible with the Ministry of Health's One Sehat Platform Electronic System. Republic of Indonesia Minister of
Health Regulation number 24 of 2022 concerning Medical Records, Contents of Medical Records belonging to patients and Ownership of Medical Record Data belonging to Health Facilities, then Health Fasyankes are responsible for lost,
damaged, falsified and/or use by people or bodies who do not have the right to Medical Record documents. Research Objectives 1) To examine and analyze the current legal protection regulations for hospitals regarding the implementation of RME. 2) to examine and analyze the legal protection for hospitals against the implementation of RME that is not yet fair. 3) To find a model of legal protection
for hospitals regarding the implementation of RME records that are fair. Research Method: Empirical Normative Juridical, Paradigm is Constructivism, to find the
concept of legal protection in the implementation of fair RME for hospitals. Data Source: Secondary data as main data supported by primary data with interviews. Data analysis: Qualitative. Research results: Currently all health facilities require electronic medical records to be implemented in medical records. It was found that disharmonization of regulations governing health facilities must be RME. Legal protection for hospitals regarding the implementation of RME has not been fair, influenced by internal and external factors because storage RME regulations must be interoperable and integrated with the Ministry of Health's platform, data is easily shared between central agencies and regional agencies. Model of Legal
Protection for Hospitals regarding the Implementation of RME in a fair manner: The legal substance is the improvement of Regulations adapted to the current Implementation of Medical Records, then Republic of Indonesia Law Number 17 of
2023 concerning Health, Article 173 states that Health Facilities are obliged to provide broad access to service and educational needs, research and development of services in the health sector and send reports while keeping the patient's identity confidential. If patient identification is required, it must be accompanied by Informed Consent. Article 297 (1) Medical record documents are the responsibility of health facilities and their integrated and interoperable facilities. Article 173(c) Explanation is added that medical records can be electronic and non-electronic, especially for data that cannot yet be electronic data, adding that the period for all health facilities must be RME. Implementing Regulations of Law Number 17 of 2023 concerning Health: Medical Record Documents are the responsibility of Health Facilities along with where the Data is Integrated, added Responsible for
lost, damaged, falsified Medical Record documents, the Ministry of Health is required to collaborate with BSSN to identify Audit Traces/Digital Traces. Structure The law has a legal entity whose task is to identify legal cultural audit trails. All RME users in hospitals and outside hospitals know and comply with regulations to maintain the confidentiality of patient health data.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rekam Medis Elektronik ; Rumah Sakit ; berkeadilan. Electronic Medical Records; Hospital ; Justice. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 08 Jun 2024 05:11 |
Last Modified: | 22 Oct 2024 10:02 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/514 |