Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang Dalam Penyaluran Kredit Di Bank Pemerintah Sebagai Tindak Pidana Korupsi

S.H., M.H, Yefrianto (2024) Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang Dalam Penyaluran Kredit Di Bank Pemerintah Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of Dissertation] Text (Dissertation)
PENGUATAN PENGATURAN PERBUATAN CURANG DALAM PENYALURAN KREDIT DI BANK PEMERINTAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian disertasi ini mengkaji tentang: Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi. Dengan latar belakang bahwa perlunya penguatan Pengaturan Tentang Perbuatan Curang dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana yang terjadi dalam praktik penyaluran kredit di Bank Pemerintah. Dalam Hukum positif di Indonesia memiliki Undang-Undang yang khusus yang mengatur tentang penyeleggaraan Perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan peraturan ini perlu penguatan terhadap penegakan hukum apabila terjadi kecurangan dalam penyaluran kredit di Bank Pemerintah sebagai Tindak Pidana Korupsi. Pemasalahan: (1) Mengapa Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah dapat menjadi Tindak Pidana Korupsi ?, (2) Bagaimana Pelaksanaan Pencegahan dan Penindakan Kecurangan dalam Penyaluran kredit di Bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi ?dan (3) Bagaimana Penguatan Pengaturan Terhadap Kecurangan dalam Penyaluran kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi
Metode pendekatan secara yuridis normatif empiris, sumber data yaitu data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data secara analistis kualitatif, mengkaji bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa: Penyaluran kredit di Bank Pemerintah dapat menjadi tindak pidana korupsi apabila ditelaah dengan adanya modus operandi perbankan, ini termasuk kepada tindak pidana korupsi apabila kredit dilakukan manipulasi data untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan, dapat dilihat dari baik aspek substansi/materi yang termuat di dalam Undang- undang Perbankan, di mana norma/ kaidah hukumnya masih kabur, kurang jelas dan kurang tegas dan belum sepenuhnya mampu menanggulangi berbagai jenis dan modus tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi dan berkembang saat ini. Upaya yang dilakukan dalam pencegahan kecurangan dan penindakan pada Bank Pemerintah dengan cara: pengawasan aktif manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta, memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Penguatan Pengaturan Tentang Kecurangan dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi secara diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara implisit pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai Saran peneliti adalah : untuk penguatan kepada Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 pada pasal 8 ayat 1 dan penambahan kata dan penambhan satu pasal sesuai pasal 14 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dan diharapkan bagi legislator melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perbankan, mendefenisikan lebih jelas bentuk dan badan hukum perbankan, bentuk tindak pidana perbankan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, sehingga Undang-Undang perbankan dapat berlaku efektif sesuai tujuan di bentuknya Undang-Undang tersebut seteah diberlakukannya undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mengatasi Tindak Pidana Perbankan.
============================================================

This dissertation research examines: Strengthening the Regulation of Fraudulent Acts in Credit Distribution in Government Banks as a criminal act of corruption. Against the background that there is a need to strengthen the Regulations regarding Fraudulent Acts in Credit Distribution at Government Banks as a criminal act of corruption in law enforcement efforts related to criminal acts that occur in credit distribution practices at Government Banks. In positive law, Indonesia has a special law that regulates banking operations, namely Law Number 10 of 1998 concerning Banking and this regulation needs to be strengthened in law enforcement if there is fraud in lending at a Government Bank as a Corruption Crime. Problems: (1) Why can disbursing credit at government banks be a criminal act of corruption?, (2) How is the prevention and action of fraud in disbursement of credit at state banks a crime of corruption? and (3) How can regulations be strengthened against fraud in credit disbursement? in a Government bank as a criminal act
The approach method is empirical normative juridical, the data source is secondary data, data collection using library research, qualitative analytical data analysis, reviewing legal materials which contain normative rules.
The results of the research explain that: Credit distribution at Government Banks can be a criminal act of corruption if examined in the light of the banking modus operandi. This includes criminal acts of corruption if credit data is manipulated to obtain large amounts of credit. The inhibiting factors in overcoming criminal acts in the banking sector can be seen from both the substance/material aspects contained in the Banking Law, where the legal norms/rules are still vague, unclear and less firm and not yet fully able to overcome various types and modes. criminal acts in the banking sector that occur and are developing at this time Efforts are being made to prevent fraud and take action against Government Banks by: active supervision of management, Organizational Structure and Accountability, as well as, tightening the application of prudential principles in credit distribution. Strengthening regulations regarding fraud in credit distribution in government banks as a criminal act of corruption as regulated in Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Prevention and Eradication of Corruption Crimes implicitly in Article 14 which states that every person who violates the provisions of the Law which explicitly states that violation of the provisions of the law is a criminal act of corruption the provisions stipulated in this Law apply.

The researcher's suggestion is: to strengthen Law Number 10 of 1998 in article 8 paragraph 1 and change it to merge with article 14 of Law Number 31 of 1999 and it is hoped that legislators will revise the Banking Law, defining more clearly its form and body. banking law, forms of banking criminal acts that can be charged under the Banking Law, so that the banking Law can be effective in accordance with the objectives in the form of the Law after the enactment of the Corruption Crime Law in dealing with Banking Crime

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang Penyaluran Kredit Tindak Pidana Korupsi Bank Pemerintah. Keywords: Strengthening Regulation Fraud Credit Distribution Corruption.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 08 Jun 2024 05:11
Last Modified: 08 Jun 2024 05:11
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/523

Actions (login required)

View Item
View Item