Wulandari, Sri (2024) REFORMULASI PENGATURAN POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN YANG BERKEADILAN. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai payung hukum pelaksanaan sistem pemayarakatan, dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1999. Pembinaan
narapidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan, berdasar Peraturan Menteri Kehakiman Nomor. M.02-PK.04.10 Tahun 1990, secara nondiskriminasi dan bersifat umum, berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, melalui beberapa
tahap pembinaan. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 96 mengatur tentang Kesehatan Reproduksi, namun Undang-Undang pemasyarakatan secara khusus
belum mengatur pola pembinaan khusus narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1). pengaturan pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan perempuan saat ini, (2). pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan perempuan belum berkeadilan, (3). reformulasi pengaturan pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan perempuan yang berkeadilan. Menggunakan tipe penelitian yuridis normatif didukung data primer, jenis penelitian normatif kualitatif. Paradigma Konstruktivisme. Sumber data (data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai pendukung) Teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mendiskripsikan bahwa (1) setelah narapidana menjalani pembinaan diharapkan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kejahatan, menjadi manusia yang baik bertanggungjawab dan berperan aktif dalam pembangunan. UU
Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor. 32 tahun 1999, menerapkan pola pembinaan narapidana secara non diskriminasi dan bersifat umum, dengan fokus pembinaan kepribadian dan kemandirian (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 38) yang dilakukan secara bertahap. (2). Narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi memiliki ciri/karateristik khusus yang berbeda dengan narapidana laki-laki dan anak, seperti : menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui maka perlu pola pembinaan khusus dengan memperhatikan hak-hak dasar narapidana. Adanya berbagai
masalah seperti overkapasitas, sarana dan prasarana, fasilitas, sumber daya manusia petugas serta belum diaturnya pola pembinaan khusus bagi napi perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi, sebagaimana PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 96 mengatur kesehatan reproduksi menjadikan pola pembinaan belum berkeadilan. (3) Pemidanaan jangan
menambah beban dan menimbulkan dampak sosial yang luas membuat narapidana perempuan semakin menderita maka perlu dilakukan reformulasi substansi perundang undangan supaya pola pembinaan narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan
reproduksi berkeadilan berupa revisi Pasal 1 angka 10 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan menambahkan pola pembinaan kesehatan reproduksi narapidana perempuan.
============================================================
enting the correctional system, outlined in Government Regulation Number. 31 of 1999 and Government Regulation Number. 32 of 1999. The pattern of training prisoners is carried out in correctional institutions, based on Minister of Justice Regulation Number. M.02-PK.04.10 of 1990, in a non-discriminatory and general manner, in the form of personality development and independence development,
through several stages of development. Government Regulation no. 28 of 2024 concerning Implementing Regulations of Law No. 17 of 2023 concerning Health. Article 96 regulates Reproductive Health, but the correctional law does not specifically regulate the pattern of special guidance for female prisoners in reproductive health functions. Formulation of the problem in this research (1). current regulation of inmate development patterns in women's correctional institutions, (2). the pattern of training
prisoners in women's correctional institutions is not yet fair, (3). reformulation of the regulation of training patterns for prisoners in women's correctional institutions that is just. Using normative juridical research type supported by primary data, qualitative normative research type. Constructivism Paradigm. Data sources (secondary data as main data and primary data as supporting) Qualitative descriptive data analysis techniques. The research results describe that (1) after prisoners undergo training, they
are expected to realize their mistakes, not repeat crimes, become good, responsible human beings and play an active role in development. Law Number. 22 of 2022 concerning Corrections and Government Regulation Number. 31 of 1999 and
Government Regulation Number. 32 of 1999, implementing a training pattern in correctional institutions in a non-discriminatory and general manner, with a focus on
developing personality and independence carried out in stages. (2). Female prisoners in reproductive health functions have special characteristics/characteristics that are different from other prisoners, such as: menstruation, pregnancy, childbirth and breastfeeding, so they need a special training pattern that takes into account the basic
rights of prisoners. The existence of various problems such as overcapacity, facilities and infrastructure, facilities, human resources for officers as well as the nonfunctioning role of supervisory judges and observers, means that the coaching pattern is not optimal and not fair. (3) Punishment should not increase the burden and have a broad social impact, making female prisoners suffer even more, so it is necessary to reformulate the substance of the legislation so that the pattern of training female prisoners in reproductive health functions is fair in the form of a revision of Article 1 number 10 and Article 38 of Law Number 22 2022 concerning Corrections, by adding a pattern of fostering reproductive health for female prisoners.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Reformulasi; Pola Pembinaan; Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan Perempuan; Keadilan. ; Reformulation; Coaching Patterns; Prisoners; Correctional Institution; Justice. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 10:23 |
Last Modified: | 16 Dec 2024 06:04 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1347 |