Handayani, Endang Sri (2021) PROBLEMATIKA KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Endang Sri Handayani.pdf
Download (129kB)
Abstract
Problematika kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan Camat sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan yang terikat sumpah jabatannya sehingga terjadi rangkat jabatan. Permasalahan penelitian ini sebagai berikut: (1) Mengapa Camat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah? (2) Bagaimana eksistensi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ? (3) Bagaimana problematika
kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data primer dan sumber data
sekunder.Penelitian ini mengkaji peraturan secara konseptual dikaitkan dengan studi kasus dan studi perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Camat diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pada awalnya diperuntukkan untuk daerah-daerah terpencil yang belum cukup terdapat PPAT, bahkan di
daerah terpencil yang jauh dari Kota diangkat Kepala Desa/Lurah sebagai PPAT Sementara. Dalam perkembangan sekarang Camat sebagai PPAT Sementara menimbulkan masalah
pendaftaran tanah dimasyarakat sehingga tidak diperlukan lagi pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara di Indonesia. (2) Eksistensi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengaturan Pejabat PPAT dinilai sebagian kalangan masih menimbulkan persoalan karena terkait pembuatan “akta autentik” yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT Sementara yang tidak dibekali pendidikan khusus PPAT, selain itu Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan sudah sibuk dengan pekerjaannya yang
menuntut tugas dan tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara. (3) Problematika kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tidak diperlukan lagi karena rangkap jabatan yaitu Camat sebagai PPAT Sementara dan sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan, selain itu Camat sebagai PPAT Sementara tidak mempunyai protokol dan tidak mengikuti pendidikan PPAT sehingga dalam pendaftaran tanah seringkali aktanya bermasalah yang dapat merugikan masyarakat. Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam perkembangannya sekarang sudah
terpenuhi PPAT di daerah-daerah terpencil sehingga Camat sebagai PPAT Sementara tidak diperlukan lagi di Indonesia.
============================================================
Problems with the position of the Camat as Temporary PPAT in the implementation of land registration and the Camat as government leaders at the sub-district level who are bound
by an oath of office resulting in a rank of office. The problems of this research are as follows: (1) Why is the Camat appointed as Temporary Land Deed Making Official in the implementation of land registration? (2) How is the existence of the Camat as the Official for Making Temporary Land Deeds in the implementation of land registration? (3) What are the problems with the Camat's position as Temporary PPAT in the implementation of land registration? The research method used is juridical empirical with primary data sources and secondary data sources. This research examines regulations conceptually associated with case
studies and comparative studies. The results of this study indicate that: (1) The sub-district head is appointed as the official for making land deeds. While in the implementation of land registration, it is initially intended for remote areas where PPAT is not yet sufficient, even in remote areas far from the city the Village / Lurah Head is appointed as PPAT. While. In the current development the Camat as the Temporary PPAT raises problems with land registration
in the community so that it is no longer necessary to appoint the Camat as the Temporary PPAT in Indonesia. (2) The existence of the Camat as the Official for Making Temporary Land Deeds in the implementation of land registration. The PPAT official arrangement is considered by
some circles to still cause problems because it is related to the making of "authentic deeds" made by the Head of the District as PPAT. Meanwhile, the Head of the Sub-District
Government is not equipped with special PPAT education. . (3) The problem of the Camat's position as Temporary Land Deed Making Official in the implementation of land registration is no longer needed because of the concurrent positions, namely the Head of the District as Temporary PPAT and as the Head of District Government, besides that the Camat as Temporary PPAT does not have a protocol and does not attend PPAT education so that in registration land is often in fact problematic which can harm the community. The position of the Camat as PPAT While in its development, PPAT has now been fulfilled in remote areas so that the Camat as a Temporary PPAT is no longer needed in Indonesia.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Camat; Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara; Pendaftaran Tanah. the position of the sub-district head; Temporary Land Deed Making Official; Land Registration |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 11 Jan 2025 05:04 |
Last Modified: | 11 Jan 2025 05:04 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1378 |