Novitasari, Diah Anggraeni (2025) ANALISIS YURIDIS DISPARITAS TERHADAP PENGAJUAN KEPAILITAN YANG MELALUI PKPU DENGAN KEPAILITAN YANG DIAJUKAN TIDAK MELALUI PKPU. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
221003742019000-SKRIPSI.pdf
Download (869kB)
Abstract
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) mengatur dua jalur utama menuju kepailitan: melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tanpa melalui PKPU. Kedua jalur ini memiliki perbedaan mendasar dalam prosedur, implikasi hukum, dan dampaknya terhadap debitur dan kreditur. PKPU adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya. Tujuan utama PKPU adalah untuk menghindari kepailitan dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melanjutkan usahanya. Kepailitan tanpa melalui PKPU terjadi ketika kreditur mengajukan permohonan pailit langsung kepada Pengadilan Niaga tanpa adanya upaya restrukturisasi utang melalui PKPU terlebih dahulu. Hal ini biasanya terjadi ketika kreditur yakin bahwa debitur tidak memiliki prospek untuk pulih dari kesulitan keuangannya atau ketika debitur menolak untuk melakukan restrukturisasi utang. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama (1) Bagaimana pengaturan Pengajuan Kepailitan Yang Melalui PKPU Dengan Kepailitan yang Diajukan Tidak Melalui PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? (2) Bagaimana disparitas Pasal 178 dan Pasal 292 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dalam penentuan masa insolvensi?.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian dan Pembahasan (1) Pengaturan Pengajuan Kepailitan Melalui PKPU dan Tanpa PKPU: UUK-PKPU mengatur dua jalur pengajuan kepailitan, yaitu melalui PKPU dan tanpa PKPU. Pengajuan kepailitan melalui PKPU diatur dalam Bab III UUK-PKPU (Pasal 222-294), sedangkan pengajuan kepailitan tanpa PKPU diatur dalam Bab II UUKPKPU (Pasal 2-21). (2) Disparitas Pasal 178 dan Pasal 292: Disparitas antara Pasal 178 dan 292 UUK-PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan. Pasal 178 UUK-PKPU menyatakan bahwa debitur dianggap insolven jika terbukti tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bahkan jika debitur tersebut masih memiliki aset. Di sisi lain, Pasal 292 UUK-PKPU menetapkan bahwa debitur yang gagal dalam proses PKPU dan kemudian dinyatakan pailit dianggap insolven sejak tanggal putusan pailit. Disparitas ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan masa insolvensi. Debitur dapat dirugikan karena masa insolvensi yang lebih panjang dapat membatasi kemampuan mereka untuk merestrukturisasi utang dan memulihkan kondisi keuangan. Selain itu, kreditur juga dapat dirugikan karena mereka harus menunggu lebih
lama untuk mendapatkan pembayaran
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, PKPU, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 178, Pasal 292, Disparitas, Masa Insolvensi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 22 May 2025 02:17 |
| Last Modified: | 22 May 2025 02:17 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1771 |
