PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERUNDUNGAN DAN PELAKU DIBAWAH UMUR

PRATAMA, DICKY WAHYU (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERUNDUNGAN DAN PELAKU DIBAWAH UMUR. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018695-SKRIPSI.pdf] Text
211003742018695-SKRIPSI.pdf

Download (830kB)

Abstract

Frekuensi terjadinya suatu perundungan dalam bentuk agresi lainnya merupakan problem terbesar yang dihadapi pihak sekolah. Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perundungan di sekolah menjadi masalah serius yang membutuhkan perlindungan hukum bagi korban dan pelaku di bawah umur. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pemberatan sanksi untuk kejahatan terhadap anak, mendorong langkah konkret untuk pemulihan korban dan pelaku. Adapun permasalahan yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan dan Pelaku di Bawah Umur? (2) Bagaimana Penanggulangan Tindak Pidana Perundungan Terhadap Korban Perundungan dan Pelaku di Bawah Umur? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dimana penelitian yuridis normatif dapat dilakukan dengan meneliti segala macam aturan hukum yang tercatat dalam peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya atau penelitian yang bertujuan menggambarkan atau menjelaskan objek yang menjadi sasaran penelitian secara apa adanya, tanpa unsur subjektivitas peneliti. Sumber penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, sumber data sekunder yang berupa Bahan hukum sekunder (hasil karya ilmiah/penelitian yang lalu, seminar, dan simposium). Dalam penelitian ini disajikan dengan uraian rinci dan analisis data dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif, maksudnya adalah analisis terhadap hasil penelitian dengan memberikan makna atau penafsiran berdasarkan sumber-sumber ilmu hukum dari konsepsi hukum, teori ilmu hukum, asas hukum, doktrin hukum, sistem hukum, serta dalil. Berdasarkan hasil yang diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi korban perundungan dan pelaku di bawah umur adalah korban tindak Pidana perundungan (bullying) terdapat pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pelaku (pelaku anak) akan diadili dengan tetap dan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanggulangan di sekolah mencakup penyediaan lingkungan aman, komitmen pihak sekolah, pengembangan prosedur anti-perundungan, pelatihan staf, dan edukasi orang tua serta siswa untuk mencegah dan menangani perundungan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban Perundungan, Pelaku di Bawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 22 May 2025 03:15
Last Modified: 22 May 2025 03:15
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1776

Actions (login required)

View Item
View Item