AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Smg)

RADHITA, WENDY ANANDA (2025) AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Smg). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018870-SKRIPSI.pdf] Text
211003742018870-SKRIPSI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci antara pria dan wanita untuk hidup bersama dan membina rumah tangga yang sah sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat perkawinan, jika perkawinan dilakukan dengan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka perkawinan itu harus dibatalkan. Pembatalan perkawinan merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dan yang berhak untuk memutuskan bahwa perkawinan itu batal adalah Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor atau alasan penyebab pembatalan perkawinan, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait kasus pembatalan perkawinan, serta untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A pada Putusan Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Smg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitis. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa salinan putusan perkara pembatalan perkawinan Pengadilan Agama Kelas I-A Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Smg, serta dokumen atau bahan hukum untuk memberikan penjelasan dalam penulisan ini seperti buku, jurnal, Undang-Undang dan lain-lain. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Metode penyajian data dalam penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian kalimat dan bentuk uraian kasus. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor atau alasan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Smg yaitu perkawinan yang dilakukan adanya unsur paksaan karena suatu perjodohan. Dalam perkara tersebut pertimbangan majelis hakim merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, serta majelis hakim berpatok pada norma hukum islam yang terkandung dalam Kidah fiqih. Akibat yang terjadi setelah dibatalkannya suatu perkawinan yaitu putusnya ikatan antara suami istri yang mengakibatkan perkawinan tersebut sudah tidak sah dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, serta hilangnya hak dan kewajiban antara suami dan isti

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Faktor atau Alasan, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 24 May 2025 03:21
Last Modified: 24 May 2025 03:21
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1795

Actions (login required)

View Item
View Item