Cahyarani, Devi (2025) Kepastian Hukum Dalam Penggantian Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Elektronik Bagi Pemegang Sertifikat Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018456-SKRIPSI.pdf
Download (714kB)
Abstract
Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar hukum transformasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik dan bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur dalam penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021? dan bagaimana kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah analog dalam proses peralihan ke sertifikat tanah elektronik?. Dalam penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data menggunakan data sekunder, metode pengumpulan data sekunder, metode penyajian data dalam bentuk uraian peristiwa, metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Digitalisasi sertifikat tanah ini mencakup pendaftaran tanah secara elektronik, penerbitan sertifikat digital, serta penggantian sertifikat analog menjadi elektronik melalui mekanisme yang telah diatur secara ketat. Dengan diterapkannya sistem ini, efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan dokumen pertanahan semakin meningkat. Sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan tanda tangan digital dan sistem enkripsi untuk mencegah pemalsuan serta mempermudah akses data. Implementasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya administrasi tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan dokumen fisik. Pendaftaran tanah melalui sistem legal cadaster bertujuan untuk memastikan kejelasan status hak, subjek, dan objek tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari. Digitalisasi sertifikat tanah dalam bentuk sertifikat elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta keamanan administrasi pertanahan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 03 Jun 2025 03:23 |
| Last Modified: | 03 Jun 2025 03:23 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1866 |
