MAULANA, ELANG (2025) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRES JEPARA. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018517-SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin setiap orang dalam lingkup rumah tangga melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam rumah tangga terdapat konflik yang terjadi dengan adanya keselahpahaman pendapat diantara sepasang suami istri hingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani melalui restorative justice. Perumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pelaksanaan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara, dan Kendala dalam penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara, serta Upaya mengatasi kendala dalam penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, suatu penelitian yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya, sedangkan data primer sebagai data penunjang. Hasil penelitian memperlihatkan: (1) Pelaksanaan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara karena konsep restorative justice dianggap memberikan rasa keadilan yang lebih substantif kepada pihak korban. Penyelesaian kasus KDRT dengan melakukan tindakan: menerima laporan dari korban KDRT atau keluarga korban tentang kasus KDRT yang terjadi di wilayahnya; melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus KDRT. (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara meliputi: Peraturan Kepolisian R.I Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pertimbangan penilaian atas kepentingan umum yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana kurang jelas. (b) Aparat penegak hukum merupakan golongan kelompok yang berperan sebagai pelaksanaan dari hukum, yang tidak hanya cakupan law enforcement. (c) Sarana dan ketersediaan fasilitas dalam penegakan hukum mencakup sumber daya manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, perlengkapan alat yang mencukupi masih kurang. (3) Upaya mengatasi kendala dalam penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Jepara diperlukan pengaturan yang jelas dalam penanganan KDRT melalui restorative justice yang baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda sehingga Mahkamah Agung RI sebagai wakil dari pemerintah wajib segera membuat regulasi secara tegas agar bisa dijadikan dasar pedoman sistem peradilan pidana dan diperlukan dasar hukum yang kuat untuk kepolisian agar mengarahkan penyelesaian perkara delik aduan dengan menggunakan restorative justice
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Restorative Justice; Penyelesaian Kasus; Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 04 Jun 2025 04:18 |
| Last Modified: | 04 Jun 2025 04:18 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1889 |
