PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 303/Pdt.G/2024/Pn. Smg)

NUGROHO, RANGGA AGUSTIAN (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 303/Pdt.G/2024/Pn. Smg). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018415-SKRIPSI.pdf] Text
211003742018415-SKRIPSI.pdf

Download (770kB)

Abstract

Kedua belah pihak menginginkan hak asuh anak setelah perceraian, terutama hak asuh. Meskipun hukum menetapkan bahwa anak di bawah 18 tahun memiliki hak asuh dengan ibu, ayah harus mendukung dan membesarkan anak tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dari itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hak asuh anak pasca perceraian; 2. Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan terkait hak asuh anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor. 303/Pdt.G/2024/Pn.Smg. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berbasis perpustakaan menganalisis dan memahami sumber hukum primer menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hak asuh anak pasca perceraian pengadilan memiliki wewenang untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh bekas suami serta hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama maupun barang-barang yang menjadi hak perempuan pasca perceraian. Istri dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan wewenang tersebut. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyatakan hal ini. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239 K/Sip/1968 menyatakan bahwa dalam hal perceraian, anak-anak kecil yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibunya harus dipercayakan kepada perawatannya; Yurisprudensi MA RI Nomor: 102 K/Sip/1973, tanggal 24 April 1975, memiliki Yurisprudensi MA RI Nomor 906 K/Sip/1973, tanggal 25 Juni 1974, yang menetapkan bahwa seorang wali harus mengutamakan kepentingan anak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 05 Jun 2025 04:39
Last Modified: 05 Jun 2025 04:39
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1906

Actions (login required)

View Item
View Item