KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK

SA’ADAH, AINIS (2025) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018500-SKRIPSI.pdf] Text
211003742018500-SKRIPSI.pdf

Download (705kB)

Abstract

Sebagai mana di ketahui bahwa anak adalah merupakan bagian dari generasi muda dan merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Saat ini ilmu-ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana, baik dalam teori maupun praktek peradilannya dismaping itu saat ini banyak timbul berbagai macam jenis kejahatan yang mencirikan kejahatan di Indonesia semakin meningkat, masalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga ini perlu di ketahui seberapa jauh perkembangan yang ada, baik yang timbul maupunyang tumbuh dalam masyarakat. oleh kkarena itu perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan kebutuhan yang mendasar. Permasalahan sekarang adalah faktor-faktor apakah yang menimbulkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan spesipikasi penelitian deskriptip diperoleh dari hasil bahwa faktor-faktor yang menjadi menimbulkan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah faktor budaya, faktor agama, faktor lingkungan, faktor korban, faktor balas dendam, faktor kemiskinan, faktor umur, faktor pendidikan dan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah karena kurangnya perhatiannya dari pihak orang tau terhadap anak dan masih minimnya pendidikan orang tua sehingga banyak anak yang menjadi korban kekerasan dalma rumah tangga. Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perlindungan hukum terhadap anak itu sangat penting dan menjadi keutuhan yang mendasar, perlindungan tersebut secara khusus berasal dari individual, orang tua, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dan untuk memberikan perlindungan tersebut harus berawal dari terbinanya hubungan yang serasi antara orang tua dengan anak yang seyogyanya dibutuhkan dan dikembangkan sejak dini, sejak masa anakanak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Kekerasan dan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 Jun 2025 07:39
Last Modified: 10 Jun 2025 07:39
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1921

Actions (login required)

View Item
View Item