BUDIYANTO, AGUNG (2025) PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018767-SKRIPSI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Salah satu kejahatan yang perlu mendapat perhatian adalah kejahatan membawa senjata tajam. Penguasaan atau membawa senjata tajam pada tempat dan waktu yang tidak tepat sering menjadi pertanda bahwa akan terjadi kejahatan lain yang akan dilakukan oleh pembawa, karena biasanya pada kondisi tersebut fungsi senjata tajam atau untuk mempertahankan diri atau untuk menyerang orang lain secara fisik. Pelarangan terhadap senjata tajam di atur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Perumusan masalah: Bagaimana pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang? Kendala-kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang?. Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian: Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2024/PN Semarang, Bahwa terdakwa Guntur Irawan Bin Suyono pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko Star Watch Jln. Sriwijaya Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan; Mengadili dan menyatakan Terdakwa Guntur Irawan Bin Suyono tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“ sebagaimana dalam surat dakwaan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Guntur Irawan Bin Suyono tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemidanaan, Tindak Pidana, membawa, Senjata Tajam |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 11 Jun 2025 03:24 |
| Last Modified: | 11 Jun 2025 03:24 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1927 |
