FITRIYANTO, ALFIAN (2025) PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN BARANG DALAM PENYIDIKAN ( STUDI DI POLSEK ROWOSARI KENDAL ). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018873-SKRIPSI.pdf
Download (359kB)
Abstract
Dalam praktek seringkali terjadi penyimpangan diluar prosedur hukum yang di atur dalam KUHAP yaitu dengan adanya berbagai penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, untuk memasuki sebuah rumah guna melakukan penggeledahan dan penyitaan barang harus dilakukan oleh petugas yang diberi kewenangan berdasarkan UndangUndang untuk melakukan hal tersebut sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 32, 33 dan 38 ayat (1 dan 2), KUHAP yaitu untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang. Bertitik tolak pada uraian tersebut di atas dapat ditarik suatu permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan penggeledahan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik di Polsek Rowosari Kendal ? Hambatan-hambatan apa yang muncul dalam pelaksanaan penggeledahan rumah dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik? Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan spefisikasi penelitian deskriptif analitis. sedangkan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan situasi lapangan, dan metode analisis data yang digunakan adalah analisa kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pada dasamya untuk melakukan penyitaan barang dan penggeledahan rumah, penyidik diwajibkan untuk, melakukan permolionan ijin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan negeri setempat, kecuali jika tersangkanya tertangkap Langan ataupun dilakukan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak. Adanya berbagai hambatan dalam melakukan penyitaan barang dan penggeledahan rumah maka sebelum menjalankan tugasnya penyidik hams memenuhi kewajiban-kewajiban yaitu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya, menunjukkan surat ijin dan ketua pengadilan negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak dan sangat perlu; Membawa dua orang saksi, Membuat berita acara paling lambat dua hari setelah melakukan penyitaan barang dan penggeledahan rumah Membacakan berita acara tentang penggeledahan rumah dan penyitaan barang tersebut. Fungsi penyitaan barang dan penggeledahan rumah adalah untuk membantu mencari kebenaran materiil dengan cara mencari dan mendapatkan barang bukti. Barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan sidang pengadilan untuk membuktikan bersalah tidaknya tersangka/terdakwa tersebut
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pennggeledahan, Penyitaan Barang, Penyidikan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 19 Jun 2025 07:32 |
| Last Modified: | 19 Jun 2025 07:32 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2092 |
