DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Christina, Ayik (2025) DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PENGATURAN.pdf] Text
DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PENGATURAN.pdf

Download (192kB)

Abstract

Alih fungsi lahan merupakan perubahan sebagian atau keseluruhan suatu kawasan lahan yang dialih fungsikan dan memberikan dampak bagi lingkungan dan potensi lahan suatu
wilayah. Kegiatan alih fungsi lahan berdampak pengurangan lahan pertanian produktif dan hal ini menjadi pusat perhatian oleh pemerintah. Lemahnya penegakan hukum, koordinasi instansi terkait serta inkonsistensi pemanfatan ruang menimbulkan permasalah baru dalam penetapan
kawasan PLP2B dan LSD. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke non pertanian saat ini ? (2)
Mengapa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke non pertanian belum menjamin kepastian hukum ? (3) Bagaimana dekonstruksi pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan ke non pertanian untuk menjamin kepastian hukum ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan data empiris, dengan pendekatan studi peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke non pertanian saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024. Upaya penting dalam menertibkan penyelenggaraan
penataan ruang diatur melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kebijakan ini menuai pro kontra karena implikasinya di lapangan mengalami kendala.
(2) Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke non pertanian belum menjamin kepastian hukum disebabkan faktor internal adanya konversi lahan pertanian ke non pertanian
yang semakin tidak terkendali. Faktor eksternal adanya penetapan Kawasan PLP2B dan LSD hanya mempertimbangkan aspek ketahanan pangan tanpa mempertimbangkan aspek
kebutuhan dinamika pembangunan terutama pada kawasan perkotaan dan kawasan pertumbuhan cepat, inkonsistensi terhadap penggunaan dan pemanfaatan Tanah terhadap
RTRW menyebabkan terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan, kelemahan substansi hukum pengaturan alih fungsi, lemahnya penegakan hukum pelanggaran alih fungsi lahan dari
koorperasi dan pejabat, kelemahan koordinasi lembaga terkait dalam perizinan alih fungsi lahan. (3) Dekonstruksi pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke non pertanian untuk menjamin kepastian hukum berasaskan manfaat, keberlanjutan, konsisten, keserasian, keselarasan, keseimbangan, desentralisasi, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah. Perlunya kegiatan penataan ulang dengan membedah aturan yang sudah ada untuk di tata ulang agar tercapai kepastian hukum. Penetapan peta kawasan PLP2B dan LSD dengan
citra satelit sebaiknya dilakukan pengkajian dan peninjauan lapangan. Melakukan konsolidasi, sinergi antar pemerintah daerah dengan instansi terkait mengenai penetapan peta untuk
mencapai tujuan swasembada pangan yang berkeadilan, berkelanjutan dan berkepastian hukum
dalam pengaturan alih fungsi.
============================================================
Land conversion is a partial or complete change in a land area that is converted and has an impact on the environment and land potential of an area. Land conversion activities have an impact on reducing productive agricultural land and this has become the focus of attention of the government. Weak law enforcement, coordination of related agencies and inconsistent use of space have created new problems in determining PLP2B and LSD areas. The problems in this study are: (1) How is the regulation of the conversion of sustainable food agricultural land to non-agricultural land currently? (2) Why has the conversion of sustainable food agricultural land to non-agricultural land not guaranteed legal certainty? (3) How is the deconstruction of the regulation of the conversion of sustainable food agricultural land to non-agricultural land to guarantee legal certainty? The research method used is normative juridical supported by empirical data, with a study approach of laws and regulations, a conceptual approach and a comparative study approach. The results of this study indicate that: (1) The regulation of the conversion of sustainable agricultural land to non-agricultural land is currently regulated by Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Agricultural Land, Presidential
Regulation Number 59 of 2019 concerning Control of Land Conversion, Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 2 of 2024. Important efforts to regulate the implementation of
spatial planning are regulated through Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. This policy has drawn pros and cons because its implications in the field are constrained. (2) The conversion of sustainable agricultural land to non-agricultural land does not guarantee legal certainty due to internal factors such as the increasingly uncontrolled conversion of agricultural land to non-agricultural land. External factors include the determination of PLP2B and LSD areas which only consider aspects of food security without considering aspects of development dynamics needs, especially in urban areas and fast-growing areas, inconsistency in the use and utilization of land in relation to the RTRW, causing overlapping land use, weakness in the legal substance of land conversion regulations, weak law enforcement for violations of land conversion from cooperatives and officials, and weakness in coordination between related institutions in licensing land conversion. (3) Deconstruction of sustainable agricultural land conversion regulations to non-agricultural land to guarantee legal certainty based on benefits, sustainability, consistency, harmony, balance, decentralization, and
responsibility of the Regional Government. There is a need for reorganization activities by dissecting existing regulations to be rearranged in order to achieve legal certainty. Determination of PLP2B and LSD area maps with satellite imagery should be subject to field assessment and review. Conducting consolidation, synergy between local governments and related agencies regarding the determination of maps to achieve the goal of food self sufficiency that is fair, sustainable and has legal certainty in regulating the conversion of functions.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Dekonstruksi; Alih Fungsi; Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Kepastian Hukum;Deconstruction; Conversion of Function; Sustainable Food Agricultural Land; Legal Certainty
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 30 Jun 2025 10:05
Last Modified: 30 Jun 2025 10:05
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2157

Actions (login required)

View Item
View Item