TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN PANCASILA

Nugroho, Roni (2025) TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of TANGGUNG JAWAB  PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEWUJUDKAN.pdf] Text
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEWUJUDKAN.pdf

Download (106kB)

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Tanggungjawab Pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara yang menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara, termasuk para penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki HAM yang sama dengan Warga
Negara Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas saat ini ? (2) Mengapa pemenuhan hak
konstitusional terhadap penyandang disabilitas belum mewujudkan keadilan Pancasila ? (3) Bagaimana Tanggungjawab Pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional terhadap
penyandang disabilitas untuk mewujudkan keadilan Pancasila ? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder
sebagai data utamnaya, sedangkan data primer sebagain data penunjang. Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptuan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pengaturan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas diatur Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan negara atau pemerintah dalam menjalankan fungsi negara kesejahteraan yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (2) Pemenuhan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas belum mewujudkan keadilan Pancasila karena faktor internal diantaranya: masih rendahnya tingkat pendidikan penyandang
disabilitas yang menjadi penyebab adanya kesenjangan keterampilan antara penyandang disabilitas dengan pekerja nomal. Sedangkan faktor eksternal diantaranya: Keterbatasan
aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan; Diskriminasi dan stigma yang masih ada dalam masyarakat terhadap penyandang disabilitas. (3) Tanggungjawab Pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional terhadap
penyandang disabilitas untuk mewujudkan keadilan Pancasila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan suatu peran
dari Negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya. Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan disabilitas ini adalah tidak adanya ketentuan mengenai sanksi terhadap instansi atau BUMN atau BUMD maupun swasta yang tidak
mematuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
============================================================
The Republic of Indonesia as a country that respects and upholds human dignity. The government's responsibility in fulfilling the constitutional rights of citizens that guarantee the survival of every citizen, including people with disabilities who have the same legal standing and
human rights as Indonesian citizens. The problems in this study are: (1) How are the constitutional rights of people with disabilities currently regulated? (2) Why has the fulfillment of constitutional rights for people with disabilities not realized Pancasila justice? (3) What is the government's responsibility in fulfilling constitutional rights for people with disabilities to realize Pancasila
justice? This study uses an empirical normative legal research type, namely research that uses secondary data as the main data, while primary data is as supporting data. This approach uses a legislative approach, a conceptual approach, a comparative approach, and a case approach. The
results of this study indicate that: (1) The regulation of constitutional rights for people with disabilities is regulated in Article 28D paragraph (1) and (2) of the 1945 NRI Constitution which regulates the right of every person to participate in government and get equal opportunities to
participate in social, economic, and political activities. The state has an obligation to provide services to the community and as a realization of state or government intervention in carrying out the function of the welfare state, namely fulfilling the right to work and a decent living. (2) Fulfillment of constitutional rights for people with disabilities has not realized Pancasila justice due
to internal factors including: the still low level of education of people with disabilities which is the
cause of the skills gap between people with disabilities and normal workers. While external factors include: Limited accessibility in various aspects of life, such as education, health, transportation, and employment; Discrimination and stigma that still exist in society against people with
disabilities. (3) The government's responsibility in fulfilling constitutional rights for people with
disabilities to realize Pancasila justice as regulated in Law Number 8 of 2016 concerning Persons
with Disabilities is a role of the State to realize the hopes of people with disabilities in fulfilling
their rights. Protection of the Rights of Persons with Disabilities in Obtaining Decent Work and Livelihoods for Humanity This disability is the absence of provisions regarding sanctions against agencies or BUMN or BUMD or private companies that do not comply with the provisions of
Article 53 of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Reformulasi; Hak Konstitusional; Penyandang Disabilitas; Keadilan Pancasila; Reformulation; Constitutional Rights; Persons with Disabilities; Pancasila Justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 03 Jul 2025 08:58
Last Modified: 03 Jul 2025 08:58
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2172

Actions (login required)

View Item
View Item