FORMULASI PENGATURAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Sutrisno, Tri (2025) FORMULASI PENGATURAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of FORMULASI PENGATURAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.pdf] Text
FORMULASI PENGATURAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.pdf

Download (228kB)

Abstract

Tingginya pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum kepolisian maupun kelompok masyarakat menunjukan belum terwujudnya pemerintahan yang baik sehingga perlu ada terobosan hukum dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), untuk itu perlu ada pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) kepolisian sekaligus untuk memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Permasalahan: (1) Bagaimana pengaturan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam pemerintahan saat ini? (2) Mengapa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mewujudkan pemerintahan yang baik? dan (3) Bagaimana formulasi
pengaturan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang baik? Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengunakan data primer dan sekunder, data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek penelitian, sedangkan data sekunder yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan saat ini adalah polisi dengan fungsi sebagai aparat penegak hukum, menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepres No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan Presiden tentang pengaturan kedudukan
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan penegakkan hukum, ketertiban umum, dan
memelihara keamanan dalam negeri. (2) Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mewujudkan pemerintahan yang baik hal ini karena tingginya pelanggaran hukum oleh anggota polisi dan masyarakat dipengaruhi seperti, ekonomi, sosial, konflik dan rendahnya kesadaran hukum. (3) Formulasi pengaturan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan terobosan
hukum guna menekan pelanggaran hukum dari masyarakat yaitu dengan memasukan atau penambahan Pasal 1 ayat (3) Perpol No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat ke dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga fungsi Pemolisian masyarakat sebagai kemitraan Polisi dengan masyarakat lebih kuat karena
terlindungi undang-undang serta peningkatan pembinaan dari Sat. Bimas Polri Guna menekan/menurunkan pelanggaran hukum dari anggota polisi dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Polri yaitu dengan mengoptimalkan pembinaan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri guna menjadikan anggota polisi yang profesionalitas dan berintegritas.
============================================================
The high level of legal violations by police law enforcement officers and community groups shows that good governance has not yet been realized, so there needs to be a legal breakthrough in an effort to realize good governance.
For this reason, there is a need to reform and increase police human resources (HR) as well as to provide increasing public legal awareness in the context of law enforcement, maintaining security and public order. Problems: (1) How is
the position of the Republic of Indonesia National Police regulated in the current government? (2) Why has the position of the National Police of the Republic of Indonesia not achieved good governance? and (3) What is the formulation for regulating the position of the Indonesian National Police in realizing good governance? The research method uses a normative juridical approach, namely an approach that examines theories, concepts, legal principles and statutory regulations. This research uses primary and secondary data, primary data is data obtained directly from the research object, while secondary data is obtained from
pre-existing sources. The research results show that: (1) The regulation of the position of the Indonesian National Police in the current government is that the police function as law enforcement officers, guarding, maintaining, securing and ordering society based on Law Number 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia and Presidential Decree No. 89 of 2000 concerning the Position of the National Police of the Republic of Indonesia. Presidential Decree regarding the regulation of the position of the National Police of the Republic of Indonesia, which is a government institution which has the main task of carrying out law enforcement, public order and maintaining domestic security.(2) The position of the National Police of the Republic of Indonesia has not yet realized good governance. This is a manifestation of conditions that show high levels of law violations by police law enforcement officers and community groups who are influenced by various problems such as economic, social,
conflict and low legal awareness. (3) The formulation of the regulation of the position of the Indonesian National Police in realizing good governance is a legal breakthrough to suppress law violations from the community, namely by inserting or adding Article 1 paragraph (3) of Perpol No.1 of 2021 concerning Community Policing into Law no. 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia, so that the function of community policing as a partnership between the Police and the community is stronger because it is protected by law as well as increased guidance from the National Police Guidance Unit to suppress/reduce law violations from police officers by increasing the human resources (HR) of the National Police namely by optimizing training from the National Police's Human Resources (HR) Bureau to produce police officers with professionalism and integrity.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Formulasi; Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pemerintahan Yang Baik; Formulation, Position of the Indonesian National Police, Good Governance
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum S3
Date Deposited: 03 Jul 2025 09:10
Last Modified: 03 Jul 2025 09:10
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2174

Actions (login required)

View Item
View Item