Munir Wibowo, Albadrul (2023) Akibat Hukum Mewakafkan Tanah Secara Lisan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.456 K/AG/2007). Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Albadrul Munir Wibowo_2023.pdf
Download (4MB)
Abstract
Praktek perwakafan di Indonesia sudah sejak lama terjadi, sekalipun pada hakekatnya wakaf adalah berasal dari Hukum Islam, tetapi dalam prakteknya wakaf menjadi kesepakatan kaum muslimin di Indonesia. Para ahli hukum memandang wakaf sebagai masalah dalam hukum adat Indonesia. Hal ini dikarenakan sudah meresapnya penerimaan lembaga wakaf di dalam masyarakat Indonesia. Diterimanya lembaga wakaf ini karena mayoritas penduduk Indonesia. Rumusan Masalah 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pewakafan setelah berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004; 2) Bagaimana pertimbangan hakim akibat mewakafkan tanah secara lisan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 456 K/AG/2007) ; 3) Bagaimana akibat hukumnya terhadap wakaf tanah yang dilakukan secara lisan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 456 K/AG/2007). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) praktik wakaf yang ada di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum ; 2) Perselisihan tentang wakaf terutama pemberi wakaf terhadap barang yang diwakafkan masih sering terjadi. Antara lain karena ketiadaan Ikrar Wakaf. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Pewakaf mewakafkan hartanya hanya dengan lisan saja kepada nazhir (biasanya seorang guru agama atau tokoh agama), bahkan terkadang tanpa ada saksi sama sekali ; 3) Akibatnya karena Wakaf secara lisan belum adanya pengaturan dari pemerintah tersebut, sering kali terjadi keadaan-keadaan yang merugikan orang yang berwakaf, agama dan masyarakat misalnya benda-benda wakaf tidak diketahui keadaannya lagi.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Wakaf Lisan, Perselisihan Wakaf. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74102 - S2 Kenotariatan |
| Depositing User: | Fakultas Hukum S2 |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 11:42 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 11:42 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2535 |
