PARATE EKSECUTIE TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKIT TINGGI NOMOR 31/PDT.SUS.BPSK/2020/PN.BKT)

Chasanah, Nur (2023) PARATE EKSECUTIE TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKIT TINGGI NOMOR 31/PDT.SUS.BPSK/2020/PN.BKT). Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of Nur Chasanah 2023.pdf] Text
Nur Chasanah 2023.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang mekanisme pelaksanaan parate executie pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta dampak hukum yang ditimbulkan terkait perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis serta menggunakan pendekatan kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 31/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.Bkt. Penelitian ini bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum dan literatur lain. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan pemaknaan pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999, maka ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU No. 42/1999 dapat dimaknai bahwa dalam hal tidak ditemukan kesepakatan tentang cidera janji terhadap jaminan fidusia serta debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan titel eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan layaknya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah in kracht van gewijsde. . Berdasarkan pertimbangan hukum serta amar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa implementasi dari perubahan pemaknaan hukum dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri tidak bersifat wajib atau hanya bersifat alternatif, dalam hal telah ada kesepakatan mengenai cidera janji serta penyerahan objek jaminan fidusia secara sukarela dari debitur kepada kreditur. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaminan Fidusia, Eksekusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74102 - S2 Kenotariatan
Depositing User: Fakultas Hukum S2
Date Deposited: 13 Nov 2025 07:59
Last Modified: 13 Nov 2025 07:59
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2579

Actions (login required)

View Item
View Item