EKSISTENSI JAMINAN PERSEORANGAN (BORGTOCHT) TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Lorensia Tjangkoeng, Angelia Krisal (2024) EKSISTENSI JAMINAN PERSEORANGAN (BORGTOCHT) TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of Angelia Kristal Lorensia Tjangkoeng_2024.pdf] Text
Angelia Kristal Lorensia Tjangkoeng_2024.pdf

Download (7MB)

Abstract

Jaminan utang kebendaan yang baik adalah apabila dapat eksekusinya secara cepat dengan proses sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum misalnya ketentuan eksekusi fidusia di Amerika Serikat yang membolehkan pihak kreditur mengambil sendiri objek jamianan fidusia asal dapat dihindari perkelahian /percekcokan (breaking the peace). Permasalahan jaminan perseorangan (borgtocht) terkait dengan pelaksanaan eksekusi jaminan kasus putusan nomor 32/PDT.G/2018/PN Smn, atas gugatan Yayat Hidayat sebagai Tergugat Rekonevensi dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti sebagai penggugat rekonvensi. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1). Bagaimana pelaksanaan jaminan perorangan sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan serta 2) bagaimana kepastian hukum proses eksekusi jaminan perorangan jika debitur wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun metode penelitian pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dan teknik analisis data yang menggunakan analisis yuridis normatif. Dari hasil penelitian bahwa Pelaksanaan jaminan perorangan sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan bahwa Perjanjian Penanggungan sebagai salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit. Penerapan Perjanjian Penanggungan sebagai agunan tambahan telah sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. akan tetapi sesuai dengan teori akibat hukum menurut R.Soroso bahwa akibat hukum atas jaminan Perorangan menimbulkan akibat hukum Penerimaan agunan berupa Penanggungan (Borgtocht) pada dasarnya hanya sebagai penambahan keyakinan bahwa kredit akan berjalan dengan baik yang disebabkan adanya kontrol dari si penanggung terhadap kesehatan usaha debitur. Kepastian hukum proses eksekusi jaminan perorangan jika debitur wanprestasi bahwa Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan. Norma-norma yang memajukan keadilan harus sungguh-sungguh berfungsi sebagi peraturan yang ditaati, dimana keadilan dan kepastian hukum harus diperhatikan, kepastian hukum dalam proses eksekusi jaminan perorangan jika debitur wanprestasi harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dengan menggunakan 5C, guna menjamin kepastian hukum bagi para debitur dan kreditur, hal ini berkorelasi dengan teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Jaminan Perserongan; Eksekusi Jaminan; Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74102 - S2 Kenotariatan
Depositing User: Fakultas Hukum S2
Date Deposited: 14 Nov 2025 11:43
Last Modified: 14 Nov 2025 11:43
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2583

Actions (login required)

View Item
View Item