PENJATUHAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI SAKIT JIWA DALAM HUKUM PIDANA

FEBRIANTO, WIFAQ (2026) PENJATUHAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI SAKIT JIWA DALAM HUKUM PIDANA. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018527_SKRIPSI.pdf] Text
211003742018527_SKRIPSI.pdf

Download (614kB)

Abstract

Kejahatan menjadi masalah yang menarik sebagai sasaran pembahasan dalam berbagai pertemuan ilmiah, Pernyataan kalangan resmi, pemberitaan media serta pembicaraan warga masyarakat indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan yang tidak sepenuhnya memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penelitian mengambil judul Penjatuhan Pidanan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang mengalami Sakit Kejiwaan. Dengan perumusan masalah : bagaimana syarat-syarat penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ? serta Bagaimana Penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunhan yang mengalami sakit jiwa ?.Disini peran penegak hukum (Hakim) diberi wewenang untuk memilih sanksi apa yang sesuai dengan perbuatan si pelaku dengan memperhatikan maksud dari pemberian sanksi tersebutmenggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan yang terbukti mengalami gangguan kejiwaan pada dasarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP dan ketentuan serupa dalam KUHP baru. Dalam kondisi tertentu, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan menetapkan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa atau institusi kesehatan jiwa lainnya. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada unsur perbuatan pidana, tetapi juga pada kondisi psikologis pelaku, tingkat kesadaran, serta kemampuan membedakan perbuatan yang baik dan buruk pada saat tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, penjatuhan pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengalami sakit kejiwaan menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku sebagai individu yang membutuhkan penanganan medis dan rehabilitatif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: penjatuhan pidana, pembunuhan, gangguan kejiwaan, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 May 2026 07:15
Last Modified: 18 May 2026 07:15
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2935

Actions (login required)

View Item
View Item