PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI

Yanti, Patricia Ayu Dwi (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018757_SKRIPSI.pdf] Text
211003742018757_SKRIPSI.pdf

Download (507kB)

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disidangkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati. Fokus utama terletak pada penerapan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perumusan masalah : 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Pati? 2) Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Negeri Pati? Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil penelitian dan analisis data : Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2023/PN Pti, Bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan proses penerapan hukuman atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kepada pelakunya. Memidanakan seseorang dalam kekerasan dalam rumah tangga berarti menegakkan sanksi hukum yang sesuai berdasarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan subsider, dan oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 1 (satu) buah switer lengan panjang warna krem dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi korban. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Istri Sebagai Korban.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 May 2026 07:52
Last Modified: 18 May 2026 07:52
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2939

Actions (login required)

View Item
View Item