TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERJANJIAN WARALABA DALAM SISTEM TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW), ( STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G.S/2023/PN.JKT.UTR)

AFIAN, BARUTO LUCKY (2026) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERJANJIAN WARALABA DALAM SISTEM TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW), ( STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G.S/2023/PN.JKT.UTR). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 221003742019142_SKRIPSI.pdf] Text
221003742019142_SKRIPSI.pdf

Download (607kB)

Abstract

Perjanjian waralaba merupakan instrumen hukum yang mengatur hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam menjalankan kegiatan usaha dengan sistem tertentu. Dalam praktiknya, perjanjian waralaba tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengaturan administratif mengenai kewajiban pendaftaran perjanjian waralaba dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 71 Tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024. Permasalahan timbul ketika kewajiban administratif tersebut dipersoalkan sebagai dasar pembatalan perjanjian, sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pendaftaran perjanjian waralaba dalam STPW merupakan kewajiban administratif dalam ranah hukum publik dan bukan merupakan syarat konstitutif sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Ketiadaan STPW tidak serta- merta menyebabkan perjanjian batal demi hukum, melainkan hanya menimbulkan konsekuensi administratif. Dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr, Majelis Hakim secara tepat membedakan antara pelanggaran administratif dan keabsahan perjanjian, serta menegaskan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban STPW bukanlah causa terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 1337 KUHPerdata. Putusan tersebut sejalan dengan asas pacta sunt servanda dan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penyempurnaan sistem pendaftaran waralaba, pemberi waralaba meningkatkan kepatuhan administratif sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan etika usaha, serta penerima waralaba lebih cermat dalam memastikan legalitas perjanjian. Konsistensi penafsiran oleh lembaga peradilan juga diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dalam praktik waralaba di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Waralaba, STPW, Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 25 May 2026 02:06
Last Modified: 25 May 2026 02:06
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2987

Actions (login required)

View Item
View Item