ILHAM, MUHAMMAD (2026) ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS DEEPFAKE SCAM MODUS PENIPUAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG ITE. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
221003742019275_SKRIPSI.pdf
Download (625kB)
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan inovasi berupa teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, suara, dan video secara realistis. Di satu sisi, teknologi ini memberikan manfaat dalam bidang kreatif dan hiburan, namun di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana, khususnya penipuan dalam transaksi jual beli online (deepfake scam). Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku serta relevansi pengaturan dalam hukum positif Indonesia, terutama berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku deepfake scam dalam praktik jual beli online serta mengkaji apakah modus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau manipulasi informasi elektronik. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan teknologi deepfake dalam penipuan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan terkait manipulasi informasi elektronik dalam perubahan undang-undang terbaru. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan apabila terpenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf. Dengan demikian, meskipun istilah deepfake tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, konstruksi hukum yang ada telah memberikan dasar normatif untuk menjerat pelaku. Namun demikian, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar perlindungan hukum bagi masyarakat di ruang digital dapat terwujud secara optimal.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Deepfake Scam, Penipuan Online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 02 Jun 2026 07:51 |
| Last Modified: | 02 Jun 2026 07:51 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3012 |
