PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES TEMANGGUNG

WINANTO, DICKY SETYO (2026) PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES TEMANGGUNG. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 221003742019356_SKRIPSI.pdf] Text
221003742019356_SKRIPSI.pdf

Download (519kB)

Abstract

Diskresi kepolisian merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan tertentu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kewenangan ini menjadi penting karena hukum tertulis tidak selalu mampu mengatur secara rinci seluruh situasi konkret yang dihadapi di lapangan. Namun demikian, penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibatasi oleh norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan diskresi kepolisian dalam sistem hukum Indonesia, pelaksanaan diskresi dalam praktik penegakan hukum, serta batasan yuridis penggunaan diskresi agar tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi diberikan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam kondisi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh hukum. Dalam praktiknya, diskresi digunakan dalam berbagai kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun masih menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya pengawasan. Batasan yuridis penggunaan diskresi kepolisian meliputi asas legalitas, asas tujuan pemberian kewenangan, asas proporsionalitas, asas kepatutan, asas akuntabilitas, serta kewajiban penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya batasan tersebut, diskresi diharapkan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, serta pengawasan yang efektif agar penggunaan diskresi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: diskresi kepolisian, kewenangan, negara hukum, hak asasi manusia,hukum administrasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Jun 2026 03:20
Last Modified: 04 Jun 2026 03:20
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3030

Actions (login required)

View Item
View Item