PENYELESAIAN TERHADAP TERBITNYA SERTIPIKAT TANAH GANDA DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG

NEGARA, RADHITYA ADHIGUNA CHANDRA (2026) PENYELESAIAN TERHADAP TERBITNYA SERTIPIKAT TANAH GANDA DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 231003742010004_ SKRIPSI.pdf] Text
231003742010004_ SKRIPSI.pdf

Download (596kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terbitnya sertipikat tanah ganda di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang, mengetahui tanggung jawab hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang terhadap terbitnya sertpikat tanah ganda, mengetahui penyelesaian terhadap terbitnya sertipikat tanah ganda di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Faktor Yang Menjadi Penyebab Terbitnya Sertipikat Tanah Ganda di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang adalah Kesalahan pemilik tanah yang tidak merawat tanda batas dan tidak merawat tanahnya dengan baik, yang akhirnya tanah tersebut diakui dan diambil oleh orang lain, karena merasa tanah tersebut tidak bertuan, Pemilik tanah tidak mengetahui secara jelas dan tepat letak tanahnya, sehingga dapat diakui oleh orang lain, Adanya sengeketa warisan, Tanggungjawab Hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang Terhadap Terbitnya Sertipikat Tanah Ganda adalah Jika permasalahan administrasi karena sistem, akan dibuatkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah terutama hak atas tanah yang lama, Jika dikarenakan sengketa, akan dilakukan mediasi agar terjadi kesepakatan dan dituangkan dalam akta perdamaian, Tetapi jika dimediasi tidak membuahkan hasil, akan dibuatkan surat pemberitahuan bahwa mediasi tidak terjadi kesepakatan agar para pihak dapat menempuh jalur hukum lewat peradilan, Penyelesaian Terhadap Terbitnya Sertipikat Ganda Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang adalah Bisa dengan surat pernyataan pelepasan atau dibuatkan akta pelepasan hak atas tanah melalui Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jika memang kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan sepakat damai, Bisa dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akan dilaksanakan proses pembatalan sertipikat hak atas tanah tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sertipikat Tanah Ganda, Badan Pertanahan Nasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Jun 2026 02:34
Last Modified: 18 Jun 2026 02:34
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3081

Actions (login required)

View Item
View Item