PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

AZIZ, MUHAMMAD ABDUL (2026) PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 221003742019574_SKRIPSI.pdf] Text
221003742019574_SKRIPSI.pdf

Download (639kB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berlaku sebagai dasar hukum primer yang mengelola sistem rehabilitasi bagi terpidana di Indonesia. Ketentuan dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa pemasyarakatan bertindak sebagai komponen sekunder dalam lingkup sistem peradilan pidana, yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan program pembinaan bagi terpidana guna menumbuhkan kesadaran atas kekeliruan, memfasilitasi perbaikan diri, dan mencegah pengulangan tindak pidana. Lembaga pemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitas pembinaan, memiliki kewajiban untuk memastikan para narapidana senantiasa memperoleh hak-hak asasi mereka, termasuk hak untuk mendapatkan remisi. Perumusan Masalah: Bagaimana pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak? Kendala-kendala apa saja yang dihadapi petugas pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak?. Metode Penelitian: Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil penelitian: Pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksananya. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat pembedaan perlakuan antara narapidana tindak pidana korupsi dan narapidana tindak pidana lainnya sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Pelaksanaan pemberian remisi menunjukkan kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan, yang tercermin dari pemberian remisi umum, remisi khusus hari besar keagamaan, serta remisi dasawarsa secara teratur dan berbasis pada penilaian perilaku serta kepatuhan narapidana terhadap tata tertib rutan. Kendala-kendala yang dihadapi petugas pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak yaitu: adanya perubahan regulasi dalam pemberian remisi, kompleksitas proses pendataan dan verifikasi dokumen, dan persepsi negatif dari publik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Remisi; Narapidana; Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Jun 2026 04:06
Last Modified: 18 Jun 2026 04:06
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3090

Actions (login required)

View Item
View Item