PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KENDAL

DHARMAWAN, MUHAMMAD FERASTRA (2026) PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KENDAL. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018803_SKRIPSI.pdf] Text
211003742018803_SKRIPSI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual saat ini terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan ini. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Perumusan masalah: Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal ? Kendala-kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal? Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian dan analisis data: Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2025/PN Kendal Terdakwa Galih Wicaksono Bin Tukino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana Dakwaan Alternatif Penuntut Umum. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Jun 2026 04:00
Last Modified: 23 Jun 2026 04:00
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3133

Actions (login required)

View Item
View Item