ULANDARI, SILVIA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA PADA TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
221003742019201_SKRIPSI.pdf
Download (372kB)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi jual-beli secara online di Indonesia. Meskipun memberikan kemudahan bagi masyarakat, transaksi jual-beli online juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kerugian konsumen. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah tidak diterimanya barang yang telah dibeli secara online meskipun konsumen telah melakukan pembayaran secara penuh. Permasalahan tersebut menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku usaha serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dalam transaksi jual-beli online yang mengakibatkan kerugian konsumen, khususnya dalam kasus pembelian emas secara online yang terjadi di wilayah Temanggung. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji penerapan Pasal 1458 dan Pasal 1460 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya ketentuan Pasal 4 mengenai hak-hak konsumen, Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha, Pasal 8 mengenai larangan pelaku usaha, dan Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam pemberian ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh hasil wawancara terhadap lima orang narasumber sebagai penguat konteks penerapan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik transaksi jual-beli online, pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen meskipun konsumen telah melakukan pembayaran secara lunas dan tidak menerima barang yang diperjualbelikan. Pelaku usaha berdalih bahwa risiko kehilangan barang berada pada konsumen. Namun, berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli telah sah dan mengikat, sehingga pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum diterapkan secara efektif dan memerlukan penegakan hukum yang lebih konsisten
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 02:38 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 02:38 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3156 |
