Setyawan, Petrus (2025) PENGUATAN KEBIJAKAN FORMULASI MENGENAI PIDANA PELATIHAN KERJA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENUJU PIDANA YANG BERKEADILAN. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
![[thumbnail of Repository Petrus Kanisius.pdf]](http://repository.untagsmg.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Repository Petrus Kanisius.pdf
Download (75kB)
Abstract
Salah satu upaya terobosan yang lahir melalui UU SPPA adalah dikenalnya sanksi pidana pelatihan kerja sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menggambarkan dan menganalisis kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak; (2) menggambarkan dan menganalisis implementasi kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak; dan (3) menemukan penguatan kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menuju pidana yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didukung data primer. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan, kasus, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, wawancara. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung berupa keterangan dan pendapat dari informan dan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan melalui wawancana. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisa data menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pasal 78 menjelaskan tentang pelatihan kerja, dan lamanya mendapatkan pelatihan kerja. demi terwujudnya peradilan yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, (2) implementasi kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pasal 78 belum dapat dilaksanakan dengan baik, masih banyak kelemahan-kelemahan dengan dibuktikan selama ini putusan pengadilan selalu menyatakan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, (3) penguatan kebijakan formulasi pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak yang tercantum dalam UU No 11 Tahun 2012 pada Pasal 78, maka penelitian ini mengusulkan formulasi pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan datang dengan menambahkan beberapa ayat berikutnya yang berbunyi: Ayat 2) Pidana Pelatihan kerja sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan minat dan bakat anak. Ayat 3) hakim dalam memutuskan pemidaaan harus mempertimbangkan hal-hal yang menjadi alasan perbuatan pidana tersebut dilakukan. Ayat 4) hakim dalam memutuskan pemidanaan pelatihan kerja harus memperhatikan dari sikap pelaku dan juga kerugian dari korban.
============================================================
One of the breakthrough efforts that emerged through the SPPA Law is the introduction of criminal sanctions for work training as one of the main punishments that can be imposed by judges on children who are proven to have committed a crime. This study aims to: (1) describe and analyze the formulation policy regarding criminal work training for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system; (2) describe and analyze the implementation of the formulation policy regarding criminal work training for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system; and (3) find the strengthening of the formulation policy regarding criminal work training for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system towards just punishment. This study uses a normative legal research type supported by primary data. The research approach uses a legislative approach, a conceptual approach, a case approach, and a comparative approach. Data collection techniques use literature studies, interviews and primary data. Primary data is data obtained directly in the form of statements and opinions from informants and the realities in the field through interviews. Secondary data consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis method uses qualitative analysis. The research results show that: (1) the formulation policy regarding criminal work training for children in conflict with the law in the Juvenile Criminal Justice System as regulated in Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, Article 78 explains work training and the length of time required to receive work training. In order to realize justice that guarantees the protection of the best interests of children in conflict with the law, (2) the implementation of the formulation policy regarding criminal work training for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system regulated in Law No. 11 of 2012 concerning SPPA Article 78 has not been implemented properly, there are still many weaknesses as proven by the fact that so far court decisions have always stated that criminal fines are replaced with work training, (3) strengthening the policy of criminal formulation of job training for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system as stated in Law No. 11 of 2012 in Article 78, this study proposes a criminal formulation of job training for children in conflict with the law in the upcoming Juvenile Criminal Justice System by adding the following paragraphs which read: Paragraph 2) The job training penalty as referred to in paragraph (1) is imposed for a minimum of 3 (three) months and a maximum of 1 (one) year adjusted to the child's interests and talents. Paragraph 3) the judge in deciding the punishment must consider the reasons for the criminal act being committed. Paragraph 4) the judge in deciding the job training penalty must consider the attitude of the perpetrator and also the losses of the victim.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penguatan, Kebijakan, Formulasi, Pidana, Pelatihan Kerja, Anak; Strengthening, Policy, Formulation, Criminal, Job Training, Children |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 17 May 2025 04:12 |
Last Modified: | 17 May 2025 04:12 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1727 |