Erawati, Ambar Dwi (2024) Penguatan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Konsumen Dalam Pembelian Obat Melalui Online. Post-Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
TERBUKA-AMBAR .pdf
Download (1MB)
Abstract
Penjualan obat melalui online banyak ditemukan di media sosial. Pembelian obat melalui online menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen. Konsumen dalam posisi yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. BPOM telah melakukan pengawasan terhadap akun penjual obat melalui online yang merugikan konsumen. Kerugian yang diterima konsumen ketika membeli obat melalui online diantaranya obat yang diterima tidak aman, konsumen tidak mendapatkan haknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa perlindungan hukum dalam pembelian obat melalui online belum berkeadilan?, 2) Bagaimana peraturan yang mengatur perlindungan hukum dalam pembelian obat melalui online saat ini?, dan 3) Penguatan hukum apa untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dalam pembelian obat melalui online?. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, pendekatan yuridis empiris, dan menggunakan paradigma post positivisme. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Data primernya adalah hasil wawancara dengan konsumen, apoteker, Bagian Koordinator Kefarmasian & Perbekalan Kesehatan, Ketua Organisasi Profesi IDI, Ketua Organisasi Profesi PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), Ketua Organisasi Profesi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan Bagian Penindakan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Jawa Tengah. Hasil Penelitian ditemukan:1) Prelindungan hukum bagi konsumen dalam pembelian obat melalui online lemah. 2) Peraturan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. 3) Penguatan struktur hukum dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dalam pembelian obat melalui online diantaranya penguatan pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Akrediatasi Apotek. 4) Penguatan Substansi Hukum adalah Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan 45A ayat 1, Peraturan BPOM No 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Daring Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 2, Pasal 6A, dan pada Pasal 32 ayat 2 huruf c. 5) Penguatan budaya yaitu dengan edukasi kepada masyarakat tentang berhati-hati Dalam Membeli Obat melalui Online Dengan Melihat Legalitas Penjual dan edukasi tentang penggunaan pedoman swamedikasi yang aman.
==========================================================
Online drug sales are often found in the social media. Purchasing medicines online poses health risks for consumers. Consumers in a weak position find it difficult to obtain justice and legal protection. BPOM has monitored the accounts of online drug sellers who harm consumers. Losses that consumers receive when buying medicine online include the medicine they receive being unsafe, consumers not getting their rights. The problem in this research is why is legal protection in purchasing medicines online not yet fair? The research was conducted using qualitative methods, an empirical juridical approach, and using a post positivism paradigm. The data used are primary data, secondary and tertiary data. The primary data is the results of interviews with consumers, pharmacists, the Pharmacy & Health Supplies Coordinator Section, Chair of the IDI Professional Organization, Chair of the PAFI Professional Organization (Indonesian Association of Pharmaceutical Experts), Chair of the IAI Professional Organization (Indonesian Pharmacists Association), and the Enforcement Section of BPOM (Supervision Center Medicine and Food) Central Java. The research results found that legal protection for consumers when purchasing medicines online is weak. The regulations currently in effect are Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law No. 17 of 2023 concerning Health, Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. , Government Regulation No. 71 of 2020 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions, Government Regulation No. 80 of 2019 concerning Trading via Electronic Systems, Regulation of the Minister of Communication and Information of the Republic of Indonesia Number 5 of 2020 concerning Organizers of Private Scope Electronic Systems, and BPOM Regulation No. 8 of 2020 2020 concerning Supervision of Drugs and Food Distributed Online. Strengthening the Legal Structure Strengthening the legal structure in realizing fair legal protection in purchasing medicines online includes strengthening the City/Regency Health Service, the Ministry of Health, the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM), and the Pharmacy Accreditation Board. Strengthening the Legal Substance is Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions Article 28 paragraphs 1 and 45A, BPOM Regulation No. 8 of 2020 concerning Online Control of Drugs and Food Article 4 paragraph 1, Article 4 paragraph 2, Article 6A, and in Article 32 paragraph 2. Strengthening culture, namely by educating the public about being careful when buying medicines online by looking at the legality of sellers and education about the safe use of self-medication guidelines.
Item Type: | Thesis (Post-Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PSEF; BPOM; Kominfo; Struktur Hukum; Edukasi PSEF; BPOM; Communication and Information; Legal Structure; Education. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74001 - S3 Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum S3 |
Date Deposited: | 08 Jun 2024 05:11 |
Last Modified: | 23 Jul 2024 00:36 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/512 |