Salsadella, Marshanda and Pranoto, Edi (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SD NEGERI 1 KUNJENG KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN. Repository Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SD NEGERI 1 KUNJENG KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN.pdf
Download (353kB)
Turnitin_TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SD NEGERI 1 KUNJENG KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN.pdf
Download (3MB)
Abstract
Sebagai salah satu fasilitas pendidikan, Sekolah memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu dan standar pendidikan nasional untuk kemajuan. PERMENDIKBUD No. 18 Tahun 2019 memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung biaya operasional dan nonpersonalia sekolah.Pelaksanaan bantuan operasional sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan amanat UUD NRI 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu penulis tertarik menganalisanya kedalam penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Di Sd Negeri 1 Kunjeng Kecamatan Gubug” dengan permasalahan Apa yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kunjeng dan Bagaimana tanggung jawab hukum pengelolaan dana bantuan sosial di SD N 1 Kunjeng Kecamatan Gubug. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang berfokus pada data sekunder dengan didukung hasil wawancara dan observasi dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Landasan hukum pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Kunjeng bersumber dari UUD 1945 Pasal 31B ayat (2) dan (3), serta UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat (2), yang menekankan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan merata dan bermutu. PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2022 memberikan petunjuk teknis terkait pengelolaan Dana BOS sesuai kebutuhan sekolah, mendukung visi pemerintah menciptakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Tanggung jawab hukum dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Kunjeng difokuskan pada kepala sekolah dan seluruh pihak sekolah. UUD 1945 mewajibkan pendidikan dasar gratis melalui program wajib belajar 9 tahun. Dana BOS, sebagai alat keuangan negara, disalurkan ke sekolah dengan prinsip fleksibilitas dan transparansi, menegaskan tanggung jawab hukum dalam mencapai kualitas pendidikan yang diinginkan
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab Hukum; Dana BOS; SD Negeri 1 Kunjeng |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
Depositing User: | Badan Perpustakaan Pusat - |
Date Deposited: | 12 Feb 2024 05:01 |
Last Modified: | 05 Apr 2024 03:44 |
URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/91 |