PURNAMA, CECEP INDRA (2024) IMPLIKASI HUKUM PERALIHAN HAK ATAS HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SUAMI DALAM KASUS PERCERAIAN (PUTUSAN NOMOR 990/Pdt.G/2023/PA.Pml). Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Cecep Indra Purnama_2024.pdf
Download (4MB)
Abstract
Dalam kasus perceraian, sering terjadi sengketa terkait peralihan hak atas harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak, seperti dalam Putusan Nomor 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas harta bersama dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Bagaimana pertimbangan hukum dalam memutuskan sah atau tidaknya peralihan hak atas harta bersama tanpa persetujuan suami pada kasus perceraian Putusan PA No. 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml, dan Bagaimana implikasi hukum peralihan hak atas harta bersama tanpa persetujuan suami dalam kasus perceraian (Putusan PA No. 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan dan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang yang berfokus pada sumber data sekunder untuk kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas harta bersama dalam perkawinan diatur oleh Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak, suami dan istri, dalam setiap tindakan hukum yang melibatkan harta bersama. Tanpa persetujuan tersebut, tindakan seperti pengalihan atau penjualan harta bersama dianggap tidak sah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 97 KHI yang menegaskan hak masing-masing pihak atas harta bersama setelah perceraian, Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Pemalang No. 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml menunjukkan bahwa tindakan istri yang mengalihkan hak atas harta bersama tanpa persetujuan suami melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang mewajibkan persetujuan bersama. Pengadilan membatalkan tindakan tersebut karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Majelis hakim juga merujuk pada Pasal 97 KHI yang mengatur bahwa harta bersama harus dibagi secara adil setelah perceraian, dan Implikasi hukum dari peralihan hak tanpa persetujuan ini adalah pengadilan memerintahkan pengembalian status harta sebagai milik bersama dan membatalkan tindakan hukum istri. Pihak ketiga yang menerima harta dari pengalihan yang tidak sah, dalam hal ini ibu dari tergugat, diwajibkan untuk mengembalikan harta atau memberikan kompensasi.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Implikasi Hukum; Peralihan Hak; Harta Bersama; Tanpa Persetujuan; Perceraian |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74102 - S2 Kenotariatan |
| Depositing User: | Fakultas Hukum S2 |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 11:44 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 11:44 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2598 |
