PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUDUS

HAMID, ADITIA NURUL (2025) PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUDUS. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 211003742018759-SKRIPSI.pdf] Text
211003742018759-SKRIPSI.pdf

Download (275kB)

Abstract

Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama berdasarkan Pasal 170 KUHP perlu diperkuat dengan pemberatan sanksi pidana dan denda, terutama bagi pelaku yang turut serta dalam melakukan kekerasan. Pemberian sanksi yang lebih berat bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan tanggung jawab pelaku dalam tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Perumusan masalah : Bagaimana pemidanaan bagi pelaku tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum di wilayah pengadilan negeri Kudus? dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi hakim dalam pemidanaan bagi pelaku tindak pidana turut serta melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum di wilayah pengadilan negeri Kudus? Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil penelitian dan analisis data : Putusan Nomor : 36/Pid.B/2024/PN KDs Bahwa pemidanaan menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Memidanakan seseorang dalam hukum pidana adalah meneruskan hukuman yang secara objektif ada pada perbuatan pidana secara subjektif terhadap pembuatnya. Majelis hakim yang menyidangkan Terdakwa 1, Mesach Novian Bin Mukiyan, bersama Terdakwa 2, Ahmad Erik Saputra Bin Subono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan di muka umum bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Kekerasan, Pembuktian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 14 Jun 2025 05:49
Last Modified: 14 Jun 2025 05:49
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/1970

Actions (login required)

View Item
View Item