ZUMANTORO, PRASETYAWAN AJIE (2025) RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI POLRES DEMAK (STUDI KASUS BP/80/BAP/X/2024/RESKRIM). Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018698-SKRIPSI.pdf
Download (348kB)
Abstract
Perpol No 8 tahun 2021 merupakan payung hukum bagi Kepolisian penyelesaian Restorative justice dalam tindak pidana, yang mengutamakan memulihkan hak korban penyelesaian perkara melibatkan pihak-pihak pelaku, korban, mediator yang ditunjuk Skripsi ini dengan judul” Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Di Polres Demak (Studi Kasus BP/80/BAP/X/2024/Reskrim) “dengan perumusan masalah 1) Bagaimana Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian 2. Bagaimana kendala dan Solusi yang dihadapi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian Sedangkan Tipe penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normative 1) Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Demak: a. Adanya perjanjian perdamaian antar pelaku dan korban yang dibuat dalam bentuk tertulis, ditandatangani kedua belah bihak dan bermeterai; b.Surat permohonan kepada penyidik yang mengangani perkara, yang isinya kedua belah pihak bersepakat buntuk menghakiri atau penyelesaian tindak pidana yang terjadi secara perdamaian. Kemudian penyidik akan memberitahukan kepada atasan (dalam hal ini Kapolres) untuk mendapatkan persetujuan; c.Mengajukan permohonan kepada pengawas penyidik supaya dilakukan gelar perkara yang bertujuan untuk menghakiri perkara; d.Kepolisian akan menerbitkan surat perintah penyidikan dengan alasan Restorative. 2) Kendala dan Solusi yang dihadapi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian. Kendala : a). Dalam proses mediasi antara pelaku dengan korban tidak terjadi kesepakatan..b)Si korban tetap pada pendirian untuk menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan.c)Adanya pihak ketiga ikut intervensi perkara tersebut d) Dalam proses pemberkasan perkara d) Hambatan dalam proses beracara mediasi keadilan restoratif. Solusi. a). Kepolisian sebagai penjaga peradaban dapat mudah untuk mengaplikasikan restorative justice sebagaimana dalam Perkap No. 8 tahun 2021; b). Kepolisian tidak dapat melakukan melakukan pengembangan restorative justice sendiri tanpa melibatkan pemangku kepentingan lainnya; c). Dengan kondisi kepolisian saat ini mengembangkan restorative policing terlebih dahulu; d). Pengembangan restorative policing sebagai suatu paradigma pelaksanaan
fungsi kepolisian
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 19 Jun 2025 04:09 |
| Last Modified: | 19 Jun 2025 04:09 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2089 |
