SETIANINGRUM, INDAH AYUX (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM MENCIPTAKAN RASA AMAN DI SEKOLAH. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018817_SKRIPSI.pdf
Download (374kB)
Abstract
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. Namun, implementasi di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangam Kesadaran yang Terbatas: Tidak semua pihak, baik guru, siswa, maupun orang tua, memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya keamanan di sekolah dan bagaimana peran mereka dalam menciptakannya. Sumber Daya yang Terbatas: Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, memiliki keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang cukup untuk menjalankan program-program keamanan sekolah secara efektif. Perubahan Budaya: Mengubah budaya sekolah yang sudah mapan membutuhkan waktu dan upaya yang konsisten. Koordinasi Antar Lembaga: Koordinasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan lembaga terkait lainnya seringkali belum optimal. Peningkatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan: Melalui pelatihan yang berkelanjutan, guru dan tenaga kependidikan dapat lebih terampil dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, memberikan konseling, dan membangun hubungan yang positif dengan siswa. Inovasi dalam Pendidikan: Memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih mudah dan efektif, serta mengembangkan program-program pencegahan kekerasan yang kreatif dan menarik bagi siswa. Keterlibatan Semua Pihak: Melibatkan orang tua, komunitas, dan tokoh agama dalam upaya menciptakan sekolah yang aman. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas programprogram yang telah dilaksanakan dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Penegakan Hukum yang Konsisten: Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan di sekolah untuk memberikan efek jera. Program Peer Education: Memberdayakan siswa menjadi agen perubahan dengan melatih mereka untuk menjadi teman sebaya yang peduli dan mampu memberikan dukungan kepada teman-teman yang mengalami kesulitan. Penggunaan Media Sosial: Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang keamanan sekolah, membuka saluran pengaduan, dan membangun komunitas online yang positif. Kerjasama dengan Psikolog: Menggandeng psikolog untuk memberikan layanan konseling bagi siswa yang mengalami trauma atau masalah emosional. Peran Pemerintah Alokasi Anggaran yang Cukup: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung program-program keamanan sekolahPenyediaan Infrastruktur: Membangun fasilitas sekolah yang aman dan nyaman, seperti ruang konseling, CCTV, dan sistem alarm. Penegakan Peraturan: Mengawasi pelaksanaan Permendikbud dan memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhinya. Peran MasyarakatMasyarakat sebagai Pengawas: Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekolah dan melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan Dukungan Moril: Memberikan dukungan moral kepada sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Implementasi Permendikbud dalam menciptakan rasa aman di sekolah merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen dari semua pihak. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif, kita dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 06:44 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 06:44 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2459 |
