ALFURQON, HUMAM FAIQ (2024) PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT JUAL BELI MEREK AKIBAT PERSAMAAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 230 K /Pdt-Sus-HKI/2023). Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
221003741020673-TESIS.pdf
Download (8MB)
Abstract
Merek dapat dinyatakan memegang peranan penting dalam dunia bisnis. Pendaftaran Merek sangat penting untuk dilakukan karena Merek yang akan digunakan dalam bisnis akan mendapatkan perlindungan hukum. Peran Notaris dalam proses pengalihan hak atas merek yaitu saat terjadi perselisihan, Notaris memiliki kewenangan untuk menyusun dokumen autentik karena dokumen autentik dapat digunakan sebagai bukti tertulis dalam proses persidangan. Salah satu sengketa merek di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Putusan tersebut merupakan hasil banding dari Delfi Chocolate Manufacturing S.A atas Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2022/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 September 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek yang sudah didaftarkan sesuai UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan, dan menganalisis akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya putusan mengenai sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif pendekatan yuridis normatif dengan jenis data sekunder menggunakan teknik pengumpulan data tinjauan literatur menggunakan bahan hukum primer yang mengikat secara yuridis, bahan hukum sekunder yang berkaitan dan menjelaskan dokumen hukum pokok dan bahan hukum tersier meliputi indeks, kamus dan ensiklopedia yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertimbangan dalam keputusan yang diambil oleh Komisi Banding Merek, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung dalam sengketa merek Chacha adalah bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemilik merek terdaftar yang pertama kali mendaftarkan mereknya memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, Merek Cha-Cha milik Jogi Hendra Atmadja telah didaftarkan terlebih dahulu dan telah mendapat perlindungan hukum sehingga permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan Cha-Cha harus dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Akibat hukum dari Putusan Nomor 230K/Pdt.Sus-HKI/2023/ adalah adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek pembanding Cha-Cha sehingga penolakan sebagian atas pendaftaran merek Delfi Chacha disebabkan oleh. Majelis Hakim memutuskan bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi dari Delfi Chocolate Manufacturing S.A ditolak. Oleh karena itu, Merek Delfi Chacha tidak dapat dilindungi untuk semua jenis barang yang dimintakan perlindungannya dalam kelas 30 dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Persamaan Merek; Sengketa; Perlindungan Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74102 - S2 Kenotariatan |
| Depositing User: | Fakultas Hukum S2 |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 11:46 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 11:46 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2617 |
