PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DI PENGADILAN NEGERI PURWOREJO

SETIAWAN, AGAL UJI (2026) PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DI PENGADILAN NEGERI PURWOREJO. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

[thumbnail of 221003742019602_SKRIPSI.pdf] Text
221003742019602_SKRIPSI.pdf

Download (570kB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Mengingat saat ini penggunaan media elektronik banyak digunakan dalam tindak pidana tersebut sebagai salah satu sarana utama penyebarannya. Adanya ketentuan pidana dalam bidang ini berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan Negara. Permasalahan: Bagaimana pemidanaan bagi pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Pengadilan Negeri Purworejo?, Kendala- kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Pengadilan Negeri Purworejo? Metode Penelitian, menggunakan tipe penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian : Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Pengadilan Negeri Purworejo. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Primair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, mendistribusikan, kesusilaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 Jun 2026 07:40
Last Modified: 15 Jun 2026 07:40
URI: http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3059

Actions (login required)

View Item
View Item